Investigasi Info,Kerinci – Nama Tarmanto, Kepala Desa Sungai Tanduk, selama ini di nilai baik dalam citranya memimpin desanya namun ternyata saat ini malah terlibat dengan menjadi sorotan publik dalam hal dugaan tindak Pidana ,Ia diduga kuat terlibat dalam skandal penjualan mobil (mini bus) bodong dengan cara melakukan pemalsuan surat-surat kendaraan.
Informasi yang dihimpun, modus yang dijalankan yakni dengan menggadaikan kendaraan roda empat dengan melampirkan dokumen kendaraan yang tampak lengkap dan meyakinkan. Namun, setelah dilakukan pengecekan di Samsat Kerinci, ternyata dokumen kendaraan tersebut tidak sesuai dengan nomor kendaraan yang sebenarnya.
Akibat perbuatan tersebut, pihak tempat gadai merasa dirugikan dan tertipu, karena kendaraan yang dijadikan jaminan ternyata tidak memiliki kesesuaian dengan dokumen resmi. Dugaan kuat, praktik ini merupakan rangkaian penipuan yang dilakukan dengan cara sistematis demi memperoleh keuntungan pribadi.
Menanggapi hal ini, Iwan Efendi, Sekretaris IWO Indonesia Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, menyatakan sikap tegas akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
> “Kasus ini tidak bisa dibiarkan, karena sudah merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik pemerintahan desa. Sebagai Sekretaris IWO Indonesia, saya akan segera menempuh jalur hukum agar aparat penegak hukum bisa memprosesnya sesuai aturan yang berlaku,” tegas Iwan Efendi.
Kasus ini menambah catatan hitam bagi seorang kepala desa yang seharusnya menjadi teladan di tengah masyarakat. Publik pun berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah cepat dan tegas guna menuntaskan kasus ini, sehingga tidak menimbulkan keresahan dan kerugian yang lebih luas.
Unsur Pidana :
Dugaan keterlibatan Kades Sungai Tanduk Tarmanto dalam kasus ini berpotensi menjeratnya pada pasal-pasal pidana berikut:
1. Pemalsuan Surat
Pasal 263 KUHP: Membuat atau menggunakan surat palsu seolah-olah asli dengan tujuan menimbulkan kerugian, ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
2. Penipuan
Pasal 378 KUHP: Melakukan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
3. Penggelapan (jika terbukti kendaraan dialihkan tanpa hak)
Pasal 372 KUHP: Dengan sengaja menggelapkan barang milik orang lain yang berada dalam penguasaannya, ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Dengan demikian, dugaan skandal ini bukan hanya pelanggaran etika dan moral, melainkan juga memenuhi unsur tindak pidana serius yang wajib diproses secara hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar