Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Senin, 29 September 2025, September 29, 2025 WIB
Last Updated 2025-09-29T03:16:56Z

Kapolres Aceh Timur Imbau Masyarakat Stop Penyalahgunaan BBM Subsidi dan Non-Subsidi


Aceh Timur,Investigasi info-

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) baik subsidi maupun non-subsidi. 


Dalam imbauannya, Kapolres menegaskan bahwa dilarang keras melakukan pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM tanpa izin usaha resmi. Begitu pula penimbunan BBM untuk dijual kembali dengan harga yang merugikan masyarakat, serta penyalahgunaan BBM subsidi maupun non-subsidi yang tidak sesuai dengan peruntukannya.


“Perbuatan tersebut jelas melanggar hukum dan dapat dipidana. Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling tinggi Rp 60 Miliar sebagaimana diatur dalam pasal 53 huruf b dan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” tegas AKBP Irwan Kurniadi, Senin, (29/09/2025).


Dikatakan, pihaknya juga melakukan pemasangan spanduk imbauan "Stop Penyalahgunaan BBM” pada sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam wilayah hukum Polres Aceh Timur.


"Selain memasang spanduk imbauan ini, kita juga menyampaikan langsung kepada petugas SPBU dan pengendara tentang penyalahgunaan BBM serta sanksi bagi yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi,” kata Kapolres.


Disamping itu Kapolres menyebutkan, Polres Aceh Timur melalui Satuan Reskrim bersama unit terkait akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap praktik ilegal yang merugikan masyarakat, khususnya dalam pendistribusian BBM. 


“Masyarakat diimbau untuk bijak menggunakan BBM sesuai aturan serta melaporkan jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan di lingkungannya.” Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar