Saksi Kasus Anarkis PT Gruti Dua Kali Mangkir, Polisi: Masih Tahap Lidik
Sidikalang –investigasi.info
Penanganan kasus aksi demonstrasi yang berujung anarkis di areal PT Gruti pada Jumat, 12 September 2025, terus bergulir. Namun, penyidikan yang dilakukan Polres Dairi sedikit terhambat akibat ketidakhadiran saksi kunci yang sudah dua kali mangkir dari panggilan resmi penyidik.
Kasat Reskrim Polres Dairi, Akp Wilson M. Panjaitan, SH, MH mengonfirmasi hal tersebut ketika dimintai keterangan oleh wartawan investigasi.info via handpone pada Selasa (30/9/2025).
“Benar, saksi sudah dua kali dipanggil, tetapi belum pernah hadir memenuhi panggilan. Saat ini perkara masih dalam tahap lidik (penyelidikan),” ujarnya.
Wilson menambahkan, pihaknya tetap menunggu itikad baik saksi untuk hadir memberikan keterangan. “Kita tunggu saja dulu,” tambahnya singkat.
Sebelumnya, pada aksi demonstrasi lanjutan di DPRD Dairi, Kamis (18/9/2025), massa yang tergabung dalam gerakan penolak keberadaan PT Gruti sempat menyampaikan komitmen untuk patuh terhadap
Dalam perspektif hukum acara pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP, saksi yang dipanggil secara sah oleh penyidik berkewajiban hadir. Jika saksi tetap mangkir tanpa alasan yang sah, penyidik berwenang melakukan pemanggilan paksa melalui bantuan aparat kepolisian.
Selain itu, saksi yang dengan sengaja tidak memenuhi panggilan dapat dinilai menghambat proses penyidikan. Dalam praktik hukum, hal ini bisa berimplikasi pada penggunaan instrumen hukum lain, termasuk penetapan sebagai tersangka jika ditemukan keterlibatan langsung dalam tindak pidana yang sedang diselidiki.
Pengamat hukum pidana menilai, ketidakhadiran saksi tidak hanya memperlambat jalannya proses penegakan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan spekulasi di masyarakat terkait transparansi dan keberpihakan hukum. Oleh sebab itu, kepatuhan saksi terhadap panggilan penyidik menjadi bagian penting dalam menjamin tegaknya asas due process of law, yaitu prinsip proses hukum yang adil, transparan, dan tidak sewenang-wenang.(cs)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar