Investigasi Info, Sungai Penuh kerinci Jambi – Putusan Majelis Hakim Tipikor Jambi terhadap mantan Kadisporapar Kota Sungai Penuh, Don Fitri Jaya, menuai sorotan tajam. Dalam sidang yang digelar Senin (8/9/2025), hakim memvonis Don Fitri 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, meskipun dalam amar putusannya hakim justru menyatakan Don Fitri tidak terbukti melanggar Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Kuasa hukum Don Fitri, Viktorianus Gulo, SH, MH, menilai putusan ini keliru dan tidak konsisten. Menurutnya, majelis hakim hanya menilai posisi Don Fitri sebagai pengguna anggaran, tanpa mempertimbangkan fakta hukum di persidangan. Padahal, sesuai aturan, pengendalian kontrak merupakan kewenangan PPK, bukan pengguna anggaran.
“Don Fitri tidak memiliki kewenangan menegur pelaksana, mengubah hasil pekerjaan, atau menentukan pemenang tender. Semua kewenangan ada di PPK dan ULP. Hakim jelas keliru dalam menilai,” tegas Viktorianus.
Lebih jauh, tim hukum juga menilai vonis ini bertentangan dengan Putusan MK No. 25 Tahun 2016, yang menegaskan perlunya pembuktian nyata dalam kasus dugaan korupsi. Oleh karena itu, Don Fitri bersama tim kuasa hukumnya resmi mengajukan banding.
“Vonis ini janggal dan cenderung dipaksakan. Kami akan melawan demi menegakkan keadilan,” tambah Viktorianus.
Selain itu, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa putusan hakim yang salah dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Hakim yang terbukti mengeluarkan putusan keliru dengan mengabaikan fakta persidangan dapat dilaporkan dan dituntut berdasarkan Pasal 17 dan Pasal 19 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pasal 17 menyatakan: “Hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, atau terdapat hal lain yang menimbulkan keraguan atas keadilan hakim.”
Pasal 19 ayat (1) menyebutkan: “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”
Dengan demikian, setiap putusan yang nyata-nyata mengabaikan nilai keadilan dan fakta persidangan dapat dijadikan dasar untuk menuntut hakim melalui mekanisme hukum, termasuk pelaporan ke Komisi Yudisial (KY).
Kasus yang menyeret Don Fitri terkait pembangunan Stadion Mini Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh. Pihak terdakwa berharap, pengadilan tingkat banding dapat memberikan putusan yang lebih objektif, adil, dan sesuai dengan fakta hukum.*IE*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar