Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Minggu, 09 November 2025, November 09, 2025 WIB
Last Updated 2025-11-09T07:33:48Z

Dugaan Pungli di Balik Pasar Rakyat Sungai Penuh: Panitia Raup Untung, Pedagang Menjerit – Legalitas Panitia Diduga Cacat Administrasi

Investigasi Info, Kerinci : SUNGAI PENUH – Semangat membangkitkan ekonomi rakyat melalui kegiatan Pasar Rakyat dan Jambore PKK Kota Sungai Penuh mendadak tercoreng. Di balik gemerlap tenda dan riuh promosi, mencuat dugaan pungutan liar (pungli) yang merugikan banyak pedagang, terutama mereka yang datang dari luar daerah.

Sejumlah pedagang mengaku harus membayar sewa tenda dengan harga tak masuk akal, mulai dari Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per meter, bahkan ada yang mencapai jutaan rupiah per unit. Ironisnya, hasil penjualan tidak sebanding dengan biaya sewa tinggi tersebut.

> “Jangan kan untung, balik modal saja tidak. Pembeli sepi, sementara harga sewa tenda mahal. Kami juga tidak tahu siapa penanggung jawab acara ini,” ujar salah satu pedagang yang ditemui media ini, Jumat malam 7/9/25.
Dari penelusuran di lapangan, acara yang diklaim sebagai Pasar Rakyat itu ternyata dikelola oleh kelompok panitia tanpa legalitas resmi. Mereka hanya mengenakan tanda pengenal bertuliskan “Panitia”, tanpa Surat Keputusan (SK) atau izin tertulis dari pemerintah daerah.

Masyarakat pun mempertanyakan dasar hukum penetapan biaya sewa lapak tersebut. Jika dihitung dari total tenda dan harga yang dipungut, nilai pungutan dapat mencapai miliaran rupiah. Namun hingga kini, tidak ada transparansi laporan keuangan maupun pertanggungjawaban panitia.

Seorang pemerhati kebijakan publik menilai, praktik tersebut berpotensi melanggar hukum.

> “Kalau tidak ada izin resmi, itu termasuk pungutan ilegal. Kok bisa acara pemerintah malah dijadikan ladang keuntungan oleh oknum? Ini jelas mencederai semangat Pasar Rakyat,” ujarnya.
Cacat Administrasi di Balik Nama Besar PKK

Lebih mengejutkan lagi, acara ini disebut-sebut menggunakan nama PKK dan Pesta Rakyat Kota Sungai Penuh, namun panitia mengakui tidak memiliki dasar administrasi maupun surat resmi dari pemerintah.

Dalam konfirmasi di lokasi, salah seorang panitia mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan inisiatif swadaya pemuda.

> “Ini acara kami, swadaya pemuda. Kami sudah koordinasi dengan pemerintah. Pajak kami bayar Rp5.000 per meter ke BKUD. Soal untung rugi nanti kami lihat setelah acara,” ungkapnya.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan mencolok. Lahan yang disewa panitia dari BKUD hanya Rp5.000 per meter, kemudian disewakan kembali kepada pedagang dengan tarif Rp200.000–Rp500.000 per meter.

Pernyataan panitia yang menyebut “tidak ada surat menyurat” memperkuat dugaan bahwa kegiatan besar ini berlangsung tanpa keabsahan hukum.
Warga yang mengetahui hal tersebut merasa geram.

> “Kalau acara bawa nama PKK tapi tidak ada surat resmi, ini berbahaya. Siapa yang tanggung jawab kalau ada masalah di lapangan?” tegas Afrial, warga Sungai Penuh.
Afrial juga menyesalkan lemahnya pengawasan pemerintah kota terhadap acara publik sebesar itu.

> “Citra pemerintah jadi rusak. Masyarakat kecewa karena acara yang seharusnya untuk rakyat malah jadi ajang bisnis oknum,” tambahnya.
Dasar Hukum dan Potensi Pelanggaran

Mengacu pada Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan:

> “Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli menegaskan bahwa setiap bentuk pungutan di luar ketentuan resmi merupakan pelanggaran hukum yang dapat ditindak secara pidana.

Desakan Publik untuk Penegakan Hukum, Masyarakat meminta Polres Sungai Penuh dan Inspektorat Daerah segera turun tangan menyelidiki dugaan pungli serta menelusuri keabsahan panitia pelaksana.

> “Pemerintah harus tegas. Jangan biarkan kegiatan ekonomi rakyat dijadikan alat mencari untung pribadi. Jika benar terbukti ilegal, aparat wajib menindak,” ujar salah satu tokoh masyarakat Sungai Penuh.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Sungai Penuh belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pungli dan ketidakteraturan administrasi dalam kegiatan Pasar Rakyat dan Jambore PKK tersebut.*WN*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar