Investigasi Info, Kerinci — 12 November 2025.
Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LSM-PKLH) resmi melayangkan laporan tertulis kepada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh terkait dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan Dana Desa En Satu, Kecamatan Kayu Aro Barat, Kabupaten Kerinci, untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Laporan bernomor 023/LSM-PKLH/LP/XI/2025 tersebut berisi hasil investigasi lapangan dan keterangan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang disebut-sebut melibatkan oknum kepala desa yang menjabat sejak 2022. Dalam laporan, LSM PKLH menjelaskan adanya sejumlah kegiatan yang diduga mark-up, fiktif, maupun tidak tepat sasaran selama tiga tahun berturut-turut.
Rincian Dugaan Penyimpangan yang Dilaporkan, LSM PKLH merinci dugaan penyimpangan sebagai berikut:
1. Dana Desa Tahun 2022 – Rp 670.468.000
LSM menyebut terdapat sejumlah kegiatan yang diduga mengalami mark-up dan fiktif, mulai dari posyandu, PAUD/TPA, pemeliharaan prasarana jalan desa, dokumen perencanaan desa, hingga koordinasi ketenteraman masyarakat.
Total dugaan kerugian pada tahun 2022 diperkirakan mencapai:
Rp 353.329.500.
2. Dana Desa Tahun 2023 – Rp 935.243.000, Dugaan penyelewengan pada tahun ini meliputi pembangunan jalan usaha tani, rambu-rambu desa, operasional pos kesehatan, kegiatan pemberdayaan perempuan, festival kesenian, pembinaan lembaga adat, hingga kegiatan karang taruna.
Total dugaan kerugian tahun 2023 diperkirakan:
Rp 646.065.500.
3. Dana Desa Tahun 2024 – Rp 825.364.000, Untuk tahun 2024, LSM PKLH kembali menemukan berbagai kegiatan yang dinilai tidak wajar, mulai dari operasional pemerintahan desa, pembuatan sistem informasi desa, dokumen perencanaan, jambore PKK, festival desa, pembangunan gapura, gedung posyandu, hingga pengadaan bibit.
Total dugaan kerugian tahun 2024 mencapai:
Rp 458.103.500.
Total Dugaan Penyimpangan Tiga Tahun: Rp 1.457.498.500
Dari total dana tiga tahun sebesar Rp 2.431.075.000, LSM PKLH menilai bahwa sekitar Rp 1.457.498.500 diduga tidak tepat sasaran dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Dasar Hukum dalam Laporan :
Dalam dokumen resmi tersebut, LSM PKLH menyertakan dasar hukum berupa:
UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999.
UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang memuat ketentuan tindak pidana korupsi dan mulai berlaku 2 Januari 2026.
Melalui laporan ini, LSM PKLH akan meminta Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk segera melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti dugaan penyimpangan Dana Desa En Satu tersebut. LSM juga menegaskan pentingnya mengusut tuntas agar pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai amanah Undang-Undang dan tidak merugikan masyarakat.
LSM menekankan bahwa laporan ini dibuat berdasarkan hasil investigasi di lapangan serta keterangan warga, sembari tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya proses hukum yang sah.
Karna saat ini seusia instruksi pak Presiden RI Prabowo Subianto yang lagi gencar - Gencar nya dalam pemberantas korupsi dan sudah banyak para kades yang masuk jeruji.*IE*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar