Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Jumat, 14 November 2025, November 14, 2025 WIB
Last Updated 2025-11-14T08:19:17Z
DPR_RIkomisi IIImangihut sinaga

Mangihut Sinaga Tegaskan Restorative Justice Hanya Dapat Diterapkan Sekali dalam Rapat Panja KUHAP Komisi III DPR RI

 Mangihut Sinaga Tegaskan Restorative Justice Hanya Dapat Diterapkan Sekali dalam Rapat Panja KUHAP Komisi III DPR RI




Jakarta/investigasi.info

 Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, S.H., M.H., menegaskan bahwa penerapan restorative justice dalam sistem peradilan pidana seharusnya hanya dapat dilakukan satu kali bagi setiap pelaku. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang digelar pada Rabu, 12 November 2025, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.


Pernyataan Mangihut Sinaga ini mengemuka saat Panja Komisi III DPR RI membahas penguatan mekanisme penegakan hukum yang berkeadilan serta perlindungan hak asasi manusia dalam rancangan revisi KUHAP. Menurutnya, pembatasan penerapan restorative justice menjadi satu kali sangat diperlukan agar asas kepastian hukum dan efek jera tetap terjaga, tanpa menghilangkan esensi pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.


Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., turut memberikan pandangan dalam rapat tersebut. Ia mengapresiasi sikap tegas Mangihut Sinaga sebagai bentuk komitmen dalam mengawal penyempurnaan KUHAP. Wamenkumham juga menegaskan pentingnya sinkronisasi antara kebijakan restorative justice di tingkat penyidikan, penuntutan, hingga persidangan agar tidak menimbulkan disharmoni dalam praktik penegakan hukum.


Keikutsertaan Mangihut Sinaga dalam rapat Panja ini menunjukkan kontribusi aktifnya dalam memastikan pembaruan KUHAP dilakukan secara komprehensif, modern, dan sesuai kebutuhan masyarakat. Komisi III DPR RI menargetkan pembahasan revisi KUHAP dapat menghasilkan kerangka hukum acara pidana yang lebih adaptif, berkeadilan, serta menjamin perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara.


Rapat Panja berlangsung dinamis dan produktif, menyoroti berbagai isu krusial mulai dari kewenangan penyidik, penguatan asas due process of law, hingga mekanisme perlindungan terhadap tersangka dan korban dalam sistem peradilan pidana.(c.siahaan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar