Reforma Agraria Buka Akses Ekonomi, Warga Desa Nunuk Baru Kembangkan Usaha Ternak Domba
Investigasiinfo|| Majalengka
Program Reforma Agraria yang digagas oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus membuahkan hasil nyata bagi masyarakat. Di Desa Nunuk Baru, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, warga setempat kini mampu mengembangkan usaha peternakan domba yang diberi nama Pondok Domba Reforma Agraria.
Bagi warga Nunuk Baru, sertipikat tanah bukan sekadar bukti kepemilikan, melainkan pintu gerbang menuju kemandirian ekonomi. Kepastian hukum atas tanah memberikan rasa aman untuk mengelola lahan secara produktif dan berkelanjutan. Program ini didampingi langsung oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka melalui kegiatan Kampung Reforma Agraria, yang memadukan aspek legalisasi aset dengan pemberdayaan masyarakat.
> “Pondok Domba ini berdiri bersamaan dengan keluarnya sertipikat tanah yang diberikan oleh Kementerian ATR/BPN. Di awal, kami memulai dengan bantuan 10 ekor domba. Setelah setahun berjalan, kini jumlahnya sudah lebih dari 20 ekor,” ujar Karjoyo (52), pengelola Pondok Domba Reforma Agraria.
Usaha peternakan ini dikelola secara kolektif oleh warga desa, dengan sistem gotong royong yang menumbuhkan semangat kemandirian dan solidaritas ekonomi. Hasil penjualan domba digunakan untuk menambah modal usaha serta mendukung kebutuhan sosial warga sekitar.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka menuturkan, Kampung Reforma Agraria tidak hanya berfokus pada penerbitan sertipikat tanah, tetapi juga mendorong transformasi sosial-ekonomi masyarakat desa melalui pemanfaatan lahan yang produktif dan berorientasi pada kesejahteraan bersama.
> “Kami ingin memastikan bahwa tanah yang sudah memiliki kepastian hukum dapat menjadi sumber kehidupan baru bagi masyarakat. Dengan adanya sertipikat, warga lebih berani berinovasi dan berinvestasi di sektor produktif,” ujarnya.
Melalui pendekatan terpadu tersebut, Reforma Agraria tidak hanya menyelesaikan persoalan ketimpangan penguasaan tanah, tetapi juga menciptakan ekosistem ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan. Model pengelolaan berbasis komunitas seperti Pondok Domba ini menjadi contoh nyata bagaimana kebijakan pertanahan dapat berdampak langsung terhadap peningkatan taraf hidup masyarakat.
Inisiatif warga Nunuk Baru sekaligus menegaskan bahwa keberhasilan Reforma Agraria tidak hanya diukur dari jumlah sertipikat yang diterbitkan, tetapi juga dari kemampuan masyarakat memanfaatkan tanahnya untuk kesejahteraan dan kemandirian ekonomi.(c.siahaan)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar