Semarang, investigasi.info -
Terdakwa Chiko Raditya Agung Putra, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) yang mengedit foto cabul menggunakan AI, divonis 1 tahun penjara. Vonis hakim itu lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 7 bulan.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Agung Iriawan, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Semarang, Kecamatan Semarang Barat. Chiko divonis terbukti mengedit foto wajah alumni SMAN 11 Semarang menjadi konten pornografi.
"Menyatakan terdakwa Chiko Radityatama Agung Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana membuat, memproduksi, dan menyebarluaskan pornografi, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu," kata hakim di PN Semarang, Kamis (5/3/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi masa pidana yang telah dijalani terdakwa," lanjutnya.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Chiko denda sebesar Rp 2 miliar. Hukuman itu lebih tinggi dari tuntutan JPU yang menuntut pidana penjara 7 bulan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Chiko meresahkan masyarakat. Chiko diketahui mengedit foto dan video pornografi dengan memanfaatkan teknologi AI.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan. Konten dibuat dan diedit menggunakan kecerdasan buatan manusia tanpa izin," ujarnya.
Konten yang diunggah dan kemudian disimpan Chiko di Google Drive itu berpotensi diakses publik. Majelis menilai hal itu menimbulkan dampak psikologis bagi para korban.
"Perbuatan terdakwa berdampak trauma psikis kepada korban dan keluarganya," kata hakim.
Sementara hal yang meringankan hukuman Chiko yakni karena ia mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum sebelumnya.
"Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa masih sangat muda dan berminat melanjutkan studi. Terdapat perdamaian di antara terdakwa dan korbannya," ucap hakim.
Atas putusan tersebut, JPU maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Pengacara Chiko, Syaekhul Mujab mengatakan pihaknya belum menentukan sikap atas putusan tersebut, sehingga memilih langkah pikir-pikir 7 hari.
"Masih pikir-pikir. Waktu pleidoi kami meminta agar terdakwa dihukum seringan-ringannya," ujarnya.
Sementara itu, pengacara korban, Reza Alfiawan Pratama, mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Menurutnya, hukuman satu tahun penjara masih jauh dari ancaman maksimal yang bisa mencapai 10 tahun.
"Kami masih kecewa karena hukuman hanya satu tahun, sedangkan maksimalnya 10 tahun," katanya.
Ia juga menyoroti ketentuan pengganti denda yang hanya 15 hari kurungan jika denda Rp 2 miliar tidak dibayar.
"Kelihatannya besar, Rp 2 miliar. Tapi penggantinya hanya 15 hari kurungan," ujarnya.
Menurutnya, korban hingga kini masih mengalami trauma akibat perbuatan terdakwa meskipun sudah bisa kembali beraktivitas seperti biasa.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Seksi Intelejen Kejari Kota Semarang, Lilik Haryadi, mengatakan Chiko dituntut hukuman penjara 7 bulan meski ancaman pidananya 10 tahun, karena korban sudah memaafkan.
"Di persidangan sudah dilampirkan perdamaian, dan diserahkan ke Majelis Hakim. Jadi para korban memaafkan. Namun memang mengharapkan proses tetap berlanjut," Kamis (26/2).
Diketahui, Kabid humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan berdasarkan penyelidikan, Chiko disebut mengedit foto teman-temannya menjadi konten tidak senonoh. Foto dan video yang diedit pun diunggah di X.
"Yang bersangkutan ini memanipulasi konten digital dengan menggunakan wajah temannya waktu siswi maupun alumni dengan di-upload di media sosial. Tentunya konten itu mengandung kesusilaan atau pornografi," urainya, Selasa (11/11/2025).
Penetapan tersangka, kata Artanto, berdasarkan pemeriksaan para saksi yang merupakan alumni, siswi, dan pihak SMAN 11 Semarang. Selain itu, penetapan didasarkan keterangan para ahli dan hasil penyelidikan Laboratorium Forensik terhadap ponsel dan akun X serta akun Google Drive milik Chiko.
Chiko pun dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi data, dan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang kesusilaan.
Sumber : Detik.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar