Polres Kaur mengungkap sebanyak 6 pelaku dugaan tindak pidana pemerkosaan, persetubuhan, dan pencabulan terhadap anak bawah umur. Korban berinisial Bunga (nama samaran) masih berumur 12 tahun warga kabupaten Kaur provinsi Bengkulu mengalami trauma berat akibat kejadian tersebut.
Kapolres Kaur, AKBP Alam Bawono, S.I.K., M.Tr. Opsla, melalui Kasat Reskrim Polres Kaur AKBP Tomson Sembiring, S.H., M.H. menyampaikan pada press release (03/04/2026 ) di polres Kaur, bahwa telah mengamankan 5 orang tersangka dan 1 orang masih dalam pencarian. Kelima tersangka yaitu IS (51), NR (39), PR (31), WR (38), dan YN alias YG (54)
IS, bapak tiri korban, telah melakukan persetubuhan sebanyak 4 kali dan pencabulan sebanyak 15 kali dalam rentan waktu Februari 2024 sampai Januari 2026. NR, PR, WR, dan YN juga melakukan dugaan tindak pidana pemerkosaan dengan modus yang berbeda-beda di jerat dengan pasal 473 ayat 4 UU no 1 tahun 2023.
"Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat 3 pasal dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, pasal 473 UU no 1 tahun 2023 dan pasal 418 ayat 1 uu no 1 tahun 2023," kata AKBP Tomson Sembiring.
Barang bukti yang di amankan yaitu , pakaian korban tiga stel , kasur satu , KK dan akte kelahiran.
Polres Kaur masih melakukan pencarian terhadap 1 orang tersangka lainnya. Pihaknya juga berharap berkas ke 4 tersangka IS, PR, NR, WR bisa diterima oleh Kejari Kaur dan bisa P21 sehingga proses sidang dapat dilakukan.
Terkait tersangka YN, diketahui yang bersangkutan sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Bintuhan. Hasil putusan mengabulkan sebagian permohonan, dan memerintahkan penyidik untuk mengeluarkan pemohon dari Rutan Polres Kaur namun tidak menghilangkan kewenangan penyidik untuk menetapkan kembali sebagai tersangka, sehingga proses penyidikan tetap berlanjut.
"Semoga penanganan kasus ini dapat kami lakukan dengan baik sehingga semua kejadian ini dapat kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku dan mekanisme penanganan perkara yang berlaku," kata AKBP Tomson Sembiring.
Polres Kaur juga mengimbau kepada warga masyarakat kabupaten Kaur untuk menjaga anak-anak mereka dan tidak membiarkan kejadian serupa terjadi lagi.(AMD)
Sumber : kompas86.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar