Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Redaksi Investigasi
Selasa, 09 Juni 2026, Juni 09, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-09T09:06:55Z
Deli SerdangDinas Cipta KaryaInfrastruktur DaerahKeterbukaan Informasi PublikPapan ProyekPengawasan PembangunanPusat KulinerRenovasi Gudang PTPN IITanjung MorawaTransparansi Anggaran

PROYEK DIDUGA MILIK DINAS CIPTA KARYA DELI SERDANG TANPA PLANG INFORMASI, PUBLIK PERTANYAKAN TRANSPARANSI ANGGARAN



Tanjung Morawa, Investigasi.info – 

Pengerjaan renovasi bekas gudang PTPN II yang berada di Jalan Limau Manis Simpang Kayu Besar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, menuai sorotan. Proyek yang disebut-sebut akan dijadikan pusat kuliner tersebut diduga tidak dilengkapi papan informasi proyek sebagaimana yang lazim diwajibkan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah.


Hasil pantauan di lapangan menunjukkan tidak ditemukan plang proyek yang memuat informasi sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas maupun jangka waktu pelaksanaan pekerjaan. Kondisi tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait transparansi penggunaan anggaran negara.


Sejumlah pekerja yang berada di lokasi mengaku pekerjaan tersebut merupakan proyek dari Dinas Cipta Karya Kabupaten Deli Serdang. Namun hingga kini belum terlihat pihak kontraktor maupun petugas pengawas dari instansi terkait yang berada di lokasi proyek.


"Kami hanya bekerja. Katanya ini proyek dari Dinas Cipta Karya Lubuk Pakam. Kami disuruh kerja, soal kontraktor dan lainnya kami tidak tahu," ujar salah seorang pekerja di lokasi.


Ketiadaan papan informasi proyek dianggap bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik. Masyarakat berhak mengetahui proyek yang dibiayai menggunakan uang negara, termasuk besaran anggaran, sumber dana dan pihak pelaksana pekerjaan.


Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara agar dapat diakses masyarakat.


Selain itu, prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah juga diatur dalam berbagai regulasi pengadaan pemerintah yang menekankan keterbukaan informasi kepada publik.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar kepada Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Deli Serdang. Apakah proyek tersebut benar merupakan proyek pemerintah? Jika benar, mengapa hingga pekerjaan berlangsung tidak dipasang papan informasi proyek yang menjadi hak masyarakat untuk mengetahuinya?


Masyarakat dan sejumlah aktivis meminta Kepala Dinas Cipta Karya Deli Serdang segera memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status proyek tersebut, termasuk sumber anggaran, nilai pekerjaan, nama kontraktor pelaksana, serta mekanisme pengawasan yang dilakukan.


Jika proyek tersebut menggunakan anggaran pemerintah, maka setiap tahapan pekerjaan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban yang harus dijalankan demi mencegah dugaan penyimpangan anggaran.


Hingga berita ini ditulis, Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi terkait proyek renovasi bekas gudang PTPN II yang akan dijadikan kawasan kuliner tersebut.


Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, DPRD Deli Serdang, serta aparat penegak hukum dapat melakukan pengawasan dan memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai aturan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan publik terhadap penggunaan uang negara.


(Romson Nainggolan, Amd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar