Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Selasa, 09 Juni 2026, Juni 09, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-09T09:38:36Z
Arya CandraCecep HartonoDugaan ITEKasat ReskrimKepastian HukumPelayanan KepolisianPenanganan PerkaraPERADAN JambiPolres SarolangunSarolangun

Usai Jadi Sorotan Publik, Pelapor Kasus ITE yang Mengendap Lebih dari Empat Bulan Akhirnya Dihubungi Polres Sarolangun

 



Sarolangun, Investigasi.info  

Sorotan publik terhadap lambannya penanganan laporan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Polres Sarolangun mulai menunjukkan respons. Setelah kasus yang dilaporkan sejak lebih dari empat bulan lalu menjadi perhatian media dan masyarakat, pelapor, Cecep Hartono, S.Pd., akhirnya dihubungi oleh penyelidik pembantu yang menangani perkaranya pada Senin (8/6/2026).


Komunikasi tersebut menjadi titik terang pertama yang diterima Cecep setelah berbulan-bulan menunggu perkembangan laporan yang ia ajukan. Dalam percakapan itu, penyelidik meminta dirinya untuk tetap bersabar sembari menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

"Alhamdulillah, setelah pemberitaan itu terbit saya dihubungi oleh penyelidik pembantu yang menangani laporan saya. Intinya saya diminta untuk bersabar menunggu proses hukum yang sedang berjalan," ujar Cecep.

Meski belum memperoleh kepastian terkait status penanganan perkara, Cecep menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Sarolangun dan Kasat Reskrim Polres Sarolangun atas perhatian yang mulai diberikan terhadap laporannya.


Menurutnya, besar kemungkinan pimpinan di tingkat Polres sebelumnya belum mengetahui secara detail adanya laporan masyarakat yang telah berproses cukup lama tanpa perkembangan yang jelas.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Sarolangun dan Kasat Reskrim. Saya yakin sebelumnya Kapolres belum mengetahui secara detail persoalan ini. Namun setelah adanya pemberitaan, kemungkinan beliau menjadi mengetahui bahwa masih ada laporan masyarakat yang sudah lebih dari empat bulan berada dalam proses penanganan dan belum mendapatkan kepastian," katanya.

Sebagai warga negara yang menempuh jalur hukum, Cecep menegaskan bahwa dirinya hanya menginginkan kepastian atas laporan yang telah diajukannya. Ia berharap aparat penegak hukum dapat segera memberikan kejelasan dan perkembangan yang nyata terhadap perkara tersebut.

"Saya berharap laporan ini segera mendapatkan kepastian hukum. Dengan fakta-fakta dan bukti yang telah disampaikan, saya meyakini adanya indikasi yang kuat sehingga laporan ini dapat segera ditingkatkan ke tahap penyidikan dan selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.

Ia juga berharap apabila nantinya terlapor terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan, maka yang bersangkutan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Harapan saya sederhana, apabila memang terbukti melakukan tindak pidana, maka terlapor harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku," tegas Cecep.

Sementara itu, Advokat sekaligus Ketua DPW Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN) Provinsi Jambi, Arya Candra, S.H., CLA., C.Md., turut mengapresiasi langkah cepat yang mulai ditunjukkan jajaran Polres Sarolangun pasca munculnya sorotan publik terhadap perkara tersebut.


Menurut Arya Candra, respons yang diberikan merupakan langkah positif yang patut diapresiasi. Namun demikian, perhatian tersebut harus diwujudkan dalam tindakan nyata berupa percepatan dan kejelasan proses hukum agar masyarakat memperoleh kepastian yang menjadi haknya.

"Kita mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Sarolangun yang telah memberikan perhatian terhadap laporan masyarakat yang selama ini mengendap. Namun yang paling penting adalah bagaimana perhatian tersebut diwujudkan dalam langkah konkret sehingga masyarakat benar-benar mendapatkan kepastian hukum," ujarnya.

Arya menilai masyarakat tidak hanya membutuhkan informasi bahwa suatu laporan sedang diproses, tetapi juga membutuhkan transparansi perkembangan perkara yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Masyarakat tidak hanya membutuhkan jawaban bahwa laporan sedang diproses, tetapi juga membutuhkan kepastian dan perkembangan yang jelas. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Kita berharap laporan ini benar-benar ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku dan menjadi contoh pelayanan kepolisian yang profesional sebagaimana yang diharapkan masyarakat," tegasnya.

Lebih lanjut, Arya Candra mengingatkan bahwa setiap penyelidik maupun penyidik wajib berpedoman pada ketentuan Peraturan Kapolri tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Polri. Regulasi tersebut mengatur standar pelayanan, pengawasan, serta batas waktu penyelesaian perkara guna menjamin kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.

"Kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun penyelidik dan penyidik juga harus berpegang teguh pada standar pelayanan kepolisian yang telah diatur dalam Perkapolri, termasuk mengenai batas waktu penyelesaian perkara berdasarkan tingkat kesulitan penyidikannya," kata Arya.

Menurutnya, kepastian hukum merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang harus diberikan kepada masyarakat. Karena itu, setiap laporan yang masuk harus ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.


Kasus ini menjadi perhatian publik karena laporan yang diajukan telah berjalan lebih dari empat bulan tanpa adanya informasi perkembangan yang jelas kepada pelapor. Kini, setelah mendapatkan respons dari pihak kepolisian, masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan lebih terbuka dan menghasilkan kepastian yang berkeadilan bagi semua pihak.


Publik pun menanti langkah lanjutan dari Polres Sarolangun dalam menuntaskan perkara tersebut, sekaligus membuktikan komitmen institusi kepolisian dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.


(IE)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar