Tanjungbalai,Investigasi.info, -
Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Asahan menggelar konferensi pers terkait penggerebekan tiga Warga Negara (WN) Bangladesh yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan manusia (TPPM). Penggerebekan dilakukan di salah satu rumah di Pematang Pasir, Kelurahan Sei Baru, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Adapun kegiatan berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan, Jalan Jendral Sudirman, Km 4, Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Selasa (30/9/2025).
Dalam keterangan Teodorus Simarmata, S.H., M.Hum. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatra Utara (kakanwil Ditjenim Sumut) didampingi Barandaru Widyarto, A.Md.Im., S.H., M.H. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan bersama HERBERT HENRY MANIHURUK, S.H. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menyampaikan kornologisnya, pada tanggal 29 September 2025 petugas inteldakim menggerebek sebuah rumah yang berlokasi di Pematang Pasir Kelurahan Sei Baru kecamatan Teluk Nibung.
Rumah tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan korban tindak pidana perdagangan manusia (TPPM).
"Di dalam rumah petugas menemukan 3 orang diduga warna negara banglades yang dikurung selama 4 hari tanpa diberi makan. Setelah dilakukan pengecekan mereka juga tidak memiliki dokumen, dugaan sementara mereka masuk Indonesia melalui pelintasan ilegal," ujarnya.
Dikatakan Teodorus Simarmata, dalam hal ini Warga Negara Banglades melakukan pelanggaran UU No 6 Tahun 2011 tentang keinigrasian pasal 19 (ayat) 1 "Setiap orang asing yang masuk atau berada di wilayah Indonesia" yang tidak memiliki dokumen perjalanan danVisa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dipidana dengan Pidana penjara paling lama 5 tahun dan Pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).
Berdasarkan pemeriksaan singkat mereka mengaku menggunakan dokumen resmi ke Malaysia, kemudian pasport dan uangnya disita dan di janjikan akan dibawa ke Australia. Namun ternyata mereka malah diberangkatkan menggunakan boat ke Indonesia dan tidak melalui tempat pemeriksaan keimigrasian. Hingga saat kita masih mendalami apakah Warga Negara Banglades ini masuk ke tanah tindak pidana perdagangan manusia" jelasnya singkat.
"Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat tindak pidana perdagangađťš— manusia merupakan kejahatan lintas negara yang melanggar hak asasi manusia. Saat ini, ketiga WN Bangladesh tersebut telah diamankan di Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Pihak kakanwil Ditjenim Sumut dan imigrasi Tanjungbalai Asahan juga menegaskan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Kami komitmen tidak ada ruang bagi praktik perdagangan manusia di wilayah kerja Imigrasi Tanjungbalai Asahan. Penindakan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan kejahatan serupa,” tambahnya.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan berharap masyarakat dapat lebih waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait keberadaan maupun pergerakan orang asing di lingkungan sekitar. (Simon Gea)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar