Satlantas Jeneponto Limpahkan Tersangka Laka Lantas ke Kejari
Jeneponto, Investigasi-30/9/2025– Penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Jeneponto melimpahkan tersangka kasus kecelakaan lalu lintas beserta barang bukti (Tahap II/P21) ke Kejaksaan Negeri Jeneponto, Senin (29/9/2025) pukul 15.10 WITA.
Tersangka yakni HJ. Rahmatia Lobo binti Jumado, pengemudi Daihatsu Grand Max DD 8154 GD yang menabrak pejalan kaki Imran bin Abd. Karim di Dusun Punagaya, Desa Bontorappo, Kecamatan Tarowang, Jeneponto, pada 24 Maret 2025.
Korban sempat dirawat di RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu, Bantaeng, namun meninggal dunia sehari kemudian, Selasa (25/3/2025).
Kasat Lantas Polres Jeneponto, Iptu Baharuddin, S.H., menyatakan pelimpahan ini menandai beralihnya penanganan kasus ke Jaksa Penuntut Umum untuk diproses lebih lanjut. Ia menegaskan pihaknya tetap konsisten dalam penegakan hukum, edukasi, dan upaya preventif guna menekan angka kecelakaan lalu lintas.
(Kul Indah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar