Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Redaksi Investigasi
Jumat, 06 Maret 2026, Maret 06, 2026 WIB
Last Updated 2026-03-06T04:04:11Z
5 tahunkorupsi PUPR Sumatera UtaraKPK tuntut 5proyek jalan Rp157 miliarsidang Tipikor Medansuap proyek jalan SumutTopan Obaja Ginting

Eks Anak Buah Bobby, Topan Ginting Dituntut 5,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Proyek Jalan.

 


 Medan, imvestigaso.info
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Ginting, dituntut hukuman penjara 5 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/3/2026).

Topan menjalani persidangan bersama terdakwa lainnya, Rasuli Efendi Siregar. Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Sipiongot–batas Labuhan Batu serta Jalan Hutaimbaru–Sipiongot dengan total nilai proyek mencapai Rp157 miliar.

Dalam dakwaan disebutkan, Topan Ginting yang menjabat Kuasa Pengguna Anggaran dan Rasuli Efendi Siregar yang sebagai Kepala UPT Gunung Tua Dinas PUPR Sumut diduga menerima suap dari kontraktor untuk mengatur pemenang tender proyek melalui sistem e-katalog.

Jaksa menyebut uang suap berasal dari Akhirun Piliang, Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup, serta Rayhan Dulasmi Piliang, Direktur PT Rona Namora. Dalam perkara ini, eks anak buah Gubernur Sumut Bobby Nasution itu disebut menerima uang sebesar Rp50 juta, sementara Rasuli Efendi menerima Rp250 juta.

Selain itu, jaksa mengungkap adanya kesepakatan biaya komitmen jika proyek telah berjalan. Topan Ginting disebut akan menerima fee sebesar 4 persen dari total nilai proyek, sedangkan Rasuli Efendi mendapat bagian 1 persen.

Sumber : INews.sumut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar