Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, kegiatan ini merupakan rilis sekaligus pelaksanaan eksekusi terhadap harta rampasan negara sebagai implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013.
Menurut Himawan, aset tersebut berasal dari tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari praktik perjudian online.
“Pada hari ini kami melaksanakan rilis terkait eksekusi terhadap harta yang dirampas sebagai implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2013 yang bersumber dari TPPU dengan tindak pidana asal perjudian online,” kata Himawan.
Ia menjelaskan, dalam kegiatan tersebut Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga menyerahkan obyek hasil eksekusi kepada pemerintah melalui Kejaksaan Agung.
Penyerahan itu dilakukan agar dana hasil rampasan dapat disetorkan ke kas negara.
“Pada hari ini kami menyerahkan hasil obyek eksekusi tersebut kepada Kejaksaan Agung sebagai representasi pemerintah untuk selanjutnya disetorkan kepada negara,” ujar dia.
Himawan menambahkan, eksekusi aset tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan hasil analisis (LHA) yang sebelumnya disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Bareskrim Polri.
Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah terkait optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) dari hasil tindak pidana, khususnya perjudian online.
Ia menegaskan bahwa praktik judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak luas terhadap perekonomian nasional.
“Kami menyadari bahwa tindak pidana perjudian online merugikan tatanan ekonomi nasional,” kata Himawan.
Karena itu, penerapan Perma Nomor 1 Tahun 2013 dinilai menjadi instrumen penting dalam proses penegakan hukum, khususnya dalam penanganan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari aktivitas ilegal seperti perjudian online.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar