Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Suara Rakyat Wongcilik
Senin, 02 Juni 2025, Juni 02, 2025 WIB
Last Updated 2025-06-02T07:20:28Z

Sat Reskrim Polres Dairi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Emas dan Surat Berharga Senilai Rp700 Juta




DAIRI — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dairi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah. Tiga orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi penangkapan yang dilakukan secara terpisah di wilayah Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.


Kasat Reskrim Polres Dairi, Iptu Wilson Manahan Panjaitan, dalam keterangannya pada Senin (2/6/2025), menyebutkan bahwa para tersangka berinisial ZLB (26), YMM (25), dan MS (52). Ketiganya diduga terlibat dalam aksi pencurian terhadap rumah milik korban berinisial AP, yang terletak di Jalan Tapanuli, Kecamatan Sidikalang.


"Benar, kami telah mengamankan tiga orang tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian emas dan surat berharga milik korban," ujar Iptu Wilson.


Dalam aksinya, para pelaku berhasil menggasak berbagai jenis perhiasan emas serta sejumlah dokumen penting dan berharga milik korban. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp700 juta.


Penangkapan Dilakukan Bertahap


Proses penangkapan dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan informasi. Tersangka pertama yang diamankan adalah MS, yang ditangkap di sebuah indekos di wilayah Sidikalang. Dari hasil interogasi, MS mengakui perannya sebagai pembantu dalam aksi pencurian tersebut, dan menyebutkan bahwa otak dari kejahatan ini adalah ZLB, dibantu oleh istrinya YMM.


Berdasarkan keterangan MS, tim Sat Reskrim segera bergerak cepat memburu dua tersangka lainnya. YMM berhasil diringkus di kawasan Jalan Tapanuli, disusul dengan penangkapan ZLB di Jalan Perdana, Kecamatan Sidikalang.


Barang Bukti Dikubur di Ladang


Dalam pemeriksaan lebih lanjut, tersangka ZLB mengungkapkan bahwa barang-barang hasil curian belum sempat dijual. Seluruh barang bukti, termasuk emas dan surat-surat berharga, disembunyikan dengan cara dikubur di sebuah area perladangan yang berada di Jalan Bandar Selamat.


“Barang bukti masih utuh dan belum sempat dijual. Saat ini kami sudah mengamankan lokasi penyimpanan dan sedang dalam proses penggalian untuk mengamankan seluruh barang tersebut,” ungkap Iptu Wilson.


Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Dairi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(clara.s)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar