Tokoh Masyarakat Desa Gunung Tua Tegaskan Tidak Ada Perambahan Hutan di Tanah Pinem
Dairi —investigasi.info
Sejumlah tokoh masyarakat Desa Gunung Tua, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi membantah tudingan adanya aktivitas perambahan hutan atau illegal logging di kawasan perbukitan Simpang Payong. Menurut mereka, lahan yang disebut sebagai kawasan hutan tersebut merupakan tanah ulayat Marga Tarigan Girsang yang telah secara turun-temurun dimanfaatkan sebagai lahan pertanian.
Mecik Tarigan (74), salah satu tokoh masyarakat setempat, menjelaskan bahwa keberadaan makam leluhur Marga Tarigan Girsang seperti Nini Penawar dan Nini Kubur di wilayah itu menjadi bukti historis bahwa tanah tersebut merupakan warisan nenek moyang mereka.
> "Keturunan dari Nini Penawar dan Nini Kubur hingga kini menjadi pemangku hak ulayat atas tanah tersebut. Kami tidak melarang warga yang mengambil kayu dari lahan pertaniannya untuk keperluan pribadi seperti membangun rumah, asalkan tidak untuk dijual," tegas Mecik, Senin (21/7/2025).
Ia juga menambahkan bahwa jauh sebelum kedatangan penjajah Belanda, kawasan Simpang Payong sudah dihuni oleh leluhur mereka yang membuka lahan persawahan luas, dikenal dengan sebutan Sahah Mblang. Namun karena kerusakan saluran irigasi, fungsi lahan tersebut beralih menjadi ladang pertanian dengan tanaman utama berupa jagung dan palawija lainnya.
Seiring waktu, keturunan Marga Tarigan Girsang menyebar ke berbagai wilayah seperti Batu Siampar, Gunung Meriah, Buluh Sema, Lau Lubuk, dan Inpres yang kini masuk dalam wilayah administratif Desa Gunung Tua. Sebagian lainnya bermukim di Tulasen dan Lau Menciho, yang saat ini termasuk dalam Desa Harapan.
Menariknya, menurut catatan sejarah lokal, pada masa penjajahan Belanda, kawasan perbukitan Simpang Payong sempat menjadi sasaran pengeboman oleh tentara kolonial. Lokasi ini diketahui menjadi salah satu basis perjuangan tentara republik yang dipimpin oleh Selamat Ginting. Serangan tersebut mengakibatkan korban jiwa di kalangan warga.
Pernyataan senada turut disampaikan oleh beberapa tokoh masyarakat lainnya seperti Jemput S. Tarigan (mantan Kepala Desa Gunung Tua dua periode), Pengalamen Tarigan, dan Malem P. Tarigan. Mereka menegaskan bahwa Simpang Payong merupakan tanah adat yang secara sah dimiliki oleh Marga Tarigan Girsang.
Sementara itu, Kepala Desa Gunung Tua, Budi Tarigan, turut mengklarifikasi informasi yang beredar mengenai dugaan pembalakan liar. Ia menjelaskan bahwa warga hanya mengambil kayu dari lahan pertanian milik mereka sendiri untuk kebutuhan rumah tangga, bukan untuk diperdagangkan.
> "Warga kami tidak pernah menjual kayu ke luar desa. Aktivitas pengambilan kayu pun sangat jarang, dan jika dilakukan, hanya untuk kebutuhan bangunan pribadi. Penjualan kayu dari kawasan ini tidak dibenarkan dan kami melarang hal tersebut," ujar Budi.
Berdasarkan penelusuran media di lapangan, sejumlah warga juga menyoroti aktivitas penjualan tanah secara ilegal di kawasan hutan Lumur/Gunung Meriah oleh seorang warga bernama Natanael Sembiring, yang dikenal dengan sebutan "rakyat Sembiring". Ia disebut-sebut menjual tanah di wilayah tersebut tanpa persetujuan resmi dari Kepala Desa Gunung Tua
Lebih ironis, menurut warga yang enggan disebutkan namanya, dokumen penjualan tanah yang secara administratif berada di Desa Gunung Tua justru ditandatangani oleh Kepala Desa dari Sarintonu, Kecamatan Tigalingga.
> "Tanah yang dijual itu berada di wilayah Desa Gunung Tua Kecamatan Tanah Pinem, tapi yang menandatangani justru Kepala Desa Sarintonu. Ini sangat janggal," ungkap salah seorang warga.
Masyarakat berharap agar pihak berwenang dapat menindaklanjuti persoalan tersebut secara adil, serta menjaga dan melindungi hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat yang telah diwariskan secara turun-temurun.(cs)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar