Dairi,investigasi .info
Dalam rangka menindaklanjuti arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada kunjungan kerjanya ke Provinsi Sumatera Utara, Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama percepatan pendaftaran tanah wakaf dan asistensi penanganan permasalahan pertanahan.selasa (17/6/2025)
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi tersebut mempertemukan Kepala Kantor Pertanahan Dairi, Bapak Daud Wijaya Sitorus, S.P., M.Si, dengan perwakilan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Dairi, Bapak Tuppak Padang, pada Selasa, 17 Juni 2025.
Penandatanganan ini merupakan bentuk implementasi Program Strategis Nasional dalam upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf, aset organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, serta rumah-rumah ibadah lainnya termasuk gereja Kristen, gereja Katolik, pura, vihara, dan klenteng.
Dalam naskah perjanjian disebutkan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk:
1. Menjadi pedoman bagi Nahdlatul Ulama dalam proses pendaftaran tanah, asistensi pencegahan, dan penanganan permasalahan agraria.
2. Meningkatkan kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi dan Nahdlatul Ulama dalam pelaksanaan Program Strategis Nasional, penyelesaian konflik dan sengketa pertanahan, serta pemberian bantuan hukum pertanahan.
3. Mempercepat proses legalisasi aset tanah wakaf serta meminimalisasi potensi konflik hukum di kemudian hari.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi, Daud Wijaya Sitorus, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam mendukung pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
"Kami berupaya memberikan pelayanan terbaik serta menjamin kepastian hukum atas tanah-tanah wakaf dan aset keagamaan lainnya demi mendukung kehidupan sosial keagamaan masyarakat yang harmonis dan tertib," ujarnya.
Kerja sama ini diharapkan menjadi titik tolak percepatan sertifikasi seluruh aset tanah wakaf dan aset organisasi keagamaan, sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta menghindari sengketa yang berpotensi menghambat aktivitas sosial keagamaan di Kabupaten Dairi.(das)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar