Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Minta Maaf dan Luruskan Isu Kepemilikan Tanah oleh Negara
Jakarta,BPN Dairi/investigasi.info
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat atas kesalahpahaman yang timbul terkait pernyataannya mengenai kepemilikan tanah oleh negara. Klarifikasi tersebut disampaikan Nusron dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/8/2025), yang dihadiri lebih dari 40 awak media.
“Atas nama pribadi dan sebagai Menteri ATR/Kepala BPN, saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, publik, dan netizen atas pernyataan saya beberapa waktu lalu yang viral, menimbulkan polemik, serta memicu kesalahpahaman,” ujar Nusron dengan nada tulus.
Ia menjelaskan, maksud sebenarnya dari pernyataan tersebut bukan untuk menyatakan bahwa negara secara otomatis memiliki tanah masyarakat, melainkan menegaskan peran negara sebagai pengatur hubungan hukum antara warga dan tanah yang mereka miliki.
“Yang ingin saya sampaikan adalah kebijakan pertanahan, khususnya terkait tanah telantar, sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945,” tegas Nusron.
Pasal tersebut mengatur bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Prinsip ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 2 ayat (1), yang menegaskan kewajiban negara untuk mengatur, mengelola, dan mengoptimalkan pemanfaatan tanah demi kesejahteraan bersama.
“Kami menyadari bahwa pernyataan saya sebelumnya tidak tepat dan tidak layak diucapkan, apalagi oleh seorang pejabat publik, karena berpotensi menimbulkan persepsi keliru,” tambahnya.
Nusron berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat sehingga tidak mudah terpengaruh informasi yang keliru. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk mengelola dan memanfaatkan tanah secara produktif dan berkelanjutan.
“Kami berkomitmen untuk lebih berhati-hati dalam memilih kata, agar pesan kebijakan pemerintah tersampaikan dengan jelas tanpa menyinggung pihak manapun. Semoga Allah SWT mengampuni kekhilafan kami dan semoga masyarakat dapat menerima permohonan maaf ini,” pungkasnya.(c siahaan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar