Dairi ,investigasi.info
Proses panjang sertipikasi aset tanah Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Renun akhirnya mencapai tahap akhir. Selasa, 27 Mei 2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi bersama PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara secara resmi menandatangani Berita Acara Penyelesaian Sertipikat PLTA Renun, menandai penyelesaian administratif yang telah lama dinantikan.
Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari rapat gelar berkas yang sebelumnya digelar di Kantor Pusat PT PLN (Persero), Jakarta Selatan. Dalam rapat tersebut, disepakati sejumlah poin penting antara PT PLN (Persero), Subdirektorat Penanganan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi, guna mempercepat proses sertipikasi aset tanah PLTA Renun.
Pada momen penting ini, selain penandatanganan Berita Acara, Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi juga menyerahkan Surat Keterangan sesuai dengan ketentuan pada poin 5 Berita Acara tersebut. Penyerahan ini menandai langkah konkret dalam mendukung legalitas dan kepastian hukum atas aset strategis milik negara di sektor ketenagalistrikan.
Pihak PLN menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terbangun antara instansi pusat dan daerah, serta komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi dalam mendukung penyelesaian aset negara yang vital bagi kepentingan publik.
Langkah ini diharapkan menjadi contoh positif dalam penataan dan pengelolaan aset tanah milik negara, khususnya di sektor energi, agar ke depan proses serupa dapat berjalan lebih cepat dan akuntabel.(clara.s)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar