Pesawaran, Investigasi.info -
Dugaan korupsi dalam pelaksanaan anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Dana Desa (DD) Desa Kutoarjo,Kecamatan Gedong Tataan,Kabupaten Pesawaran,Tahun Anggaran 2023-2024 terkuak. Diduga Kepala Desa Kutoarjo Suprastiyo telah melakukan mar'up dan fiktif kan beberpa bidang pekerjaan pada anggaran dana desa (DD) tahun 2023-2024.
Menurut keterangan beberapa warga yang enggan disebutkan namanya masing masing, penggunaan Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2023-2024 diduga tidak dikelola dengan baik dan terbuka.“Kepala Desa Kutoarjo Suprastiyo tidak pernah memberi penjelasan rinci tentang realisasi anggaran kepada masyarakat.Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya penyimpangan,” ujar nara sumber tersebut.
Pada tahun 2023 Desa Kutoarjo mendapat alokasi Dana sebesar -+1.028.086.000, Telah menganggarkan pekerjaan masing masing bidang dan terdapat dugaan adanya mar'up anggaran dan pekerjaa fiktip di beberapa bidang pekerjaan,
Selanjutnya pada tahun 2024 desa Kutoarjo mendapatkan kucuran dana sebesar -+ 1.230.077.000 Pada anggaran tersebut kepala desa Kutoarjo Suprastiyo dalam pengelolaan nya kembali lagi tidak terbuka dan transparan dengan masyarakat, sehingga masyarakat desa Kutoarjo menduga memang benar adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa yang di lakukan oleh kepala desa Kutoarjo Suprastiyo,Beberapa bidang pekerjaan menurut keterangan beberapa warga yang sangat tidak masuk akal dana sebesar itu hanya ada beberapa bidang pekerjaan antaranya,
Kritik ini juga diperkuat dengan harapan agar pengawasan terhadap alokasi Dana Desa lebih ditingkatkan. Masyarakat merasa hak mereka sebagai penerima manfaat tidak terpenuhi akibat dugaan penyimpangan tersebut. Keberadaan dana yang sejatinya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa justru berpotensi disalah gunakan.
Namun, hingga berita ini diturunkan Kepala Desa Kutoarjo Suprastiyo belum dapat ditemui baik di kediaman maupun di kantor desa, untuk memberikan klarifikasi,
Masyarakat Desa Kutoarjo berharap agar dugaan penyimpangan Anggaran Dana Desa Kutoarjo segera di audit kembali dan dapat segera ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum (APH).
By : (Nando)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar