Tulang Bawang Barat, Investigasi.info -
Terbongkarnya, prilaku oknum pihak PT. PNM ULAMM tersebut berdasarkan keterangan nasabah berinisial (SP), Kepada media pada Jum'at (20/06/2025).
"Sebelumnya saya pernah menunggak pembayaran selama 4 bulan, Namun pihak ULAMM tanpa adanya pemberitahuan melakukan penyegelan Lahan yang menjadi agunan kami pada waktu itu buktinya ada sampai sekarang masih saya simpan,"cetusnya.
"Sudah hampir setahun lebih surat Anggunan saya masih di tahan pihak ULAMM, padahal saya sudah memenuhi tanggung jawab saya untuk melakukan pelunasan, kami hanya ingin hak kami, jika tidak kami akan minta keadilan kepada pihak aparat Penegak Hukum, kementrian, bahkan bapak presiden RI," bebernya.
Di beritakan sebelumnya. PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Unit Layanan Modal Mikro (ULAMM) Cabang Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), diduga telah menjebak nasabah dengan bunga pinjaman tinggi serta melakukan penggelapan angsuran dan sertifikat jaminan milik nasabah.
Dugaan ini mencuat setelah pengakuan dari salah satu nasabah asal Tiyuh Candra Jaya yang enggan disebutkan namanya. Nasabah tersebut mengaku mengalami kerugian besar akibat perlakuan pihak PT. PNM ULAMM yang dinilainya tidak bertanggung jawab, bahkan terkesan hendak menghilangkan bukti kepemilikan surat anggunan.
"Kurang lebih setahun yang lalu saya bersama Kepalo Tiyuh sempat mendatangi kantor ULAMM membawa bukti pelunasan untuk mengambil sertifikat, tapi mereka menolak. Alasannya masih ada angsuran yang belum lunas," ujar sang nasabah kepada awak media, Rabu (18/06/2025).
Menurut penuturannya, seluruh pembayaran telah dilakukan melalui kolektor resmi sebagaimana diarahkan oleh pihak bank. Namun belakangan diketahui, kolektor tersebut diduga tidak menyetorkan uang ke pihak PT. PNM ULAMM, yang mengakibatkan status pinjaman tetap dianggap belum lunas.
"Kami sudah lunas dan ada kwitansi pembayarannya, tapi mereka tetap menahan sertifikat. Itu urusan internal mereka, bukan tanggung jawab kami sebagai nasabah," tegasnya.
Lebih mengejutkan lagi, sang nasabah menyebut bahwa skema bunga yang diterapkan sangat tidak wajar dan tak sesuai dengan ketentuan standar perbankan maupun regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Saya meminjam Rp.51 juta, tapi hanya menerima Rp36 juta. Angsuran per bulan Rp2,2uta selama 36 bulan. Kalau dihitung total pembayaran mencapai Rp.81 juta lebih. Artinya, hanya Rp.1 juta per bulan untuk cicilan pokok, sisanya Rp.1,2 juta per bulan untuk bunga. Ini sangat memberatkan dan tak masuk akal," bebernya
Sementara itu, pengakuan dari pihak PNM ULAMM cabang Mulya Asri bahwa suku bunga pinjaman mikro hanya 1,26 perbulan saja.
"Kalau saat ini suku bunga pinjaman mikro hanya 1,26 persen saja. Kalau boleh tahu atas nama siapa ya pak. Untuk kepala cabang sedang tidak ada dikantor, saya juga sedang ada di menggala. Nanti kami sampaikan ke pimpinan." kata Dhartama melalui sambungan telpon selulernya, Kamis (19/6/2025).
Sumber : Ungkapfakta.info
Tidak ada komentar:
Posting Komentar