Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Redaksi Investigasi
Senin, 07 Juli 2025, Juli 07, 2025 WIB
Last Updated 2025-07-07T09:04:23Z
JakartaKPIKPI PusatNasionalP3k KPI pusat tak digajiPegawak KPI pusat Tak digaji

Anggaran Tak Jelas, Gaji 156 Pegawai P3K KPI Terancam

 


Jakarta, Investigasi.info 

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2022–2025, Ubaidillah, mengungkapkan bahwa kebijakan efisiensi dan keterbatasan pagu anggaran berpotensi mengancam hak 156 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) pada tahun 2026. 


“Maka ada potensi hak mereka tidak bisa dibayarkan, yang artinya mereka tidak mendapat gaji hingga turunannya,” kata Ubaidillah dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Senin (7/7/2025). 


“Kami mohon ini menjadi perhatian kita bersama, dan kami memohon kebijaksanaan, agar ada kebijakan yang solutif bagi para pegawai kami,” lanjut Ubaidillah. 


Dia mengatakan hal ini terjadi seiring dengan menurunnya pagu indikatif KPI untuk tahun 2026. Berdasarkan pembahasan internal KPI dan hasil rapat dengan Biro Perencanaan Komdigi, KPI hanya memperoleh pagu sebesar Rp 28,7 miliar, dan semuanya dialokasikan untuk program dukungan manajemen.


Dia mengatakan hal ini terjadi seiring dengan menurunnya pagu indikatif KPI untuk tahun 2026. Berdasarkan pembahasan internal KPI dan hasil rapat dengan Biro Perencanaan Komdigi, KPI hanya memperoleh pagu sebesar Rp 28,7 miliar, dan semuanya dialokasikan untuk program dukungan manajemen. 


“Dengan demikian, seluruh program komunikasi publik dinolkan. Dengan konfigurasi anggaran seperti itu, maka di tahun 2026 terdapat beberapa program komunikasi publik yang tidak bisa dijalankan sama sekali, alias anggaran 2026 hanya akan kuat menopang kegiatan dukungan manajemen, meskipun juga belum menyeluruh,” jelas Ubaidillah. 


Padahal, kebutuhan riil KPI tahun 2026 diperkirakan mencapai Rp 111 miliar. Artinya, terdapat kekurangan anggaran hampir mencapai Rp 82,3 miliar. Dari angka tersebut, sekitar Rp 20 miliar lebih dibutuhkan hanya untuk membayar honor para pegawai P3K.



“Mengingat peran-peran organisasi itu tidak bisa dilepaskan dari kinerja sumber daya manusianya, dan sangat disayangkan apabila hak mereka tidak bisa kami bayarkan, sedangkan mereka melakukan tanggung jawabnya dalam bekerja di bidang penyiaran, yang notabene mayoritas adalah tenaga pengawasan yang bersinggungan langsung dengan tayangan dan aduan masyarakat,” tegasnya. 


Dia khawatir jika kondisi ini dibiarkan, akan terjadi stagnasi dalam pelayanan publik penyiaran. Terlebih, dunia informasi terus berkembang pesat, tidak hanya dari televisi konvensional, tetapi juga media digital yang kian menjamur. 


Hal ini menuntut peran pengawasan yang lebih intensif, termasuk dalam menangani konten-konten yang tidak sesuai norma dan budaya bangsa. “Apalagi sekarang tumbuh artificial intelligence (AI) yang dengan kecanggihannya bisa memanipulasi banyak peristiwa yang itu tidak berdasar pada fakta,” tambah Ubaidillah. 


Ia menegaskan KPI tidak menolak kemajuan teknologi, namun menyadari bahwa banyak konten saat ini mengandung muatan ideologis dan bukan sekadar hiburan. Dalam situasi itu, KPI menegaskan pentingnya program prioritas mereka yang menyasar ekosistem penyiaran dari hulu ke hilir. 


Mulai dari penyelenggaraan awal penyiaran, penguatan regulasi, peningkatan SDM, pengawasan tayangan, hingga meningkatkan literasi media masyarakat. 


“Apabila layanan publik ini tidak tersana, kami khawatir layar kaca tidak dipenuhi, tayangan yang berpotensi mendapat sanksi, kami khawatir bangunan regulasi tidak sesuai dengan konteks dan perkembangan perundang-undangan, atau mungkin masyarakat kurang maksimal dalam memilih dan memilah tontonan,” tegas dia.





Sumber : Berita1.info

Tidak ada komentar:

Posting Komentar