Polres Dairi Tangkap Dua Pengedar, Sita Sabu 1,99 Gram dari Dalam Bungkus Rokok
Sidikalang ,investigasi.info
Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Dairi kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial ZB alias Jinggo (32) dan JUP (42) berhasil diamankan petugas bersama barang bukti sabu seberat 1,99 gram dalam sebuah operasi penangkapan di Jalan Pakpak, Kelurahan Sidikalang, Kecamatan Sidikalang, Rabu (20/8/2025).
Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan, melalui Kasi Humas Ipda Rinkon Manik, menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.
> “Tidak ada ruang sedikit pun bagi siapa saja yang mencoba bermain-main dengan narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melaporkan bila melihat hal mencurigakan terkait peredaran narkoba,” tegas Kapolres.
Kasat Narkoba Polres Dairi AKP Bram Chandra menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di sekitar lokasi. Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan.
Saat kedua tersangka keluar dari sebuah warnet, polisi langsung melakukan penyergapan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu plastik klip berisi sabu. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan Jinggo menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti lainnya.
“Di belakang sebuah rumah di Jalan Cipta, Desa Huta Rakyat, tersangka menyembunyikan 9 plastik klip sabu di dalam bungkus rokok. Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 10 plastik klip kecil dengan berat keseluruhan 1,99 gram,” ungkap AKP Bram Chandra.
Kini kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Dairi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Polres Dairi memastikan akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba demi menjaga Kabupaten Dairi tetap aman dan bersih dari narkotika.(clara siahaan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar