Dairi, Investigasi.info -
Dalam upaya mendukung penataan ruang dan kepastian hukum pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi melakukan koordinasi intensif terkait sejumlah permohonan Hak Milik atas tanah yang terindikasi berada dalam kawasan hutan. Langkah ini sejalan dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2014–2034.
Koordinasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan akuntabel, serta mendukung terwujudnya tata kelola pertanahan yang berkelanjutan dan tertib.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memastikan setiap permohonan Hak Milik ditangani secara tepat, sesuai regulasi, dan memperhatikan aspek perlindungan terhadap kawasan hutan lindung maupun konservasi.
“Langkah koordinatif ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih penguasaan lahan, serta memastikan penggunaan ruang sesuai dengan RTRW yang berlaku,” ujarnya.
Sebagai bagian dari semangat menuju transformasi birokrasi yang lebih baik, Kantor Pertanahan Dairi terus berbenah dan berkomitmen mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Masyarakat juga diajak untuk aktif mengikuti informasi terbaru seputar layanan pertanahan melalui kanal resmi media sosial Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi:
Facebook & Twitter: @kantahkabdairi
Instagram: @kantahdairi
YouTube: Kantahkabdairi
TikTok: @kantah.dairi
Mari dukung bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi dalam memberikan layanan yang profesional, terpercaya, dan berintegritas!
Kabiro : (c siahaan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar