Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Mr w
Rabu, 24 September 2025, September 24, 2025 WIB
Last Updated 2025-09-24T09:58:36Z

Hutan Mangrove Karimun Dibabat untuk Pailing, Diduga Galangan Kapal di Pulau Durai Gunakan Kayu Bakau


 Ket foto :   Manggrove di wilayah durai

Karimun investigasi.info – Aktivitas penebangan pohon mangrove secara ilegal kembali mencuat di wilayah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Sejumlah warga melaporkan, banyak pohon bakau di kawasan pulau-pulau kecil, seperti Pulau Durai, Moro, Buru, dan sekitarnya, ditebang untuk dijadikan pailing pada pembangunan konstruksi.


Kondisi ini kian mengkhawatirkan setelah adanya dugaan bahwa pembangunan galangan kapal di Pulau Durai memanfaatkan kayu bakau sebagai bahan penyangga.


“Untuk pailing kite memang pakai kayu bakau ni,” ungkap seorang tukang pekerja yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan, Selasa (24/9).


Penggunaan kayu mangrove untuk kebutuhan konstruksi jelas menyalahi aturan. Pasalnya, mangrove merupakan benteng alami yang berfungsi melindungi pesisir dari abrasi, menjaga ekosistem laut, serta menjadi habitat bagi berbagai biota, termasuk ikan dan kepiting yang selama ini menjadi sumber penghidupan nelayan.


Ket : Saat di bawak ke lokasi proyek galangan di durai 

Aktivitas penebangan liar ini tidak hanya melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem pesisir. Dalam jangka panjang, kerusakan mangrove akan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat pesisir, meningkatkan kerentanan terhadap bencana alam, serta mengurangi hasil tangkapan nelayan.


Masyarakat sipil dan pemerhati lingkungan di Karimun mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Mereka menilai, kasus di Pulau Durai harus menjadi pintu masuk bagi penindakan tegas di wilayah lain di Kepulauan Riau.


“Kalau pembiaran terus terjadi, maka hutan mangrove akan habis. Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga soal keberlangsungan hidup masyarakat pesisir,” tegas salah satu aktivis lingkungan di Karimun.


Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan lingkungan agar tidak lagi menjadikan hutan mangrove sebagai komoditas ilegal.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar