BATAM, investigasi. Info — Dugaan praktik perjudian terselubung di Café 88, kawasan belakang Nagoya Foodcourt, kembali menghebohkan publik. Setelah sempat dikabarkan tutup pada 18 dan 19 Oktober 2025, tempat hiburan malam yang disebut-sebut beroperasi layaknya kasino ilegal itu kembali buka pada 20 Oktober malam, seolah tak terjadi apa-apa.
Padahal sebelumnya, tempat ini sudah ramai diperbincangkan karena diduga menjadi lokasi perjudian beromzet ratusan juta rupiah per malam. Di balik suasana gemerlap dan dentuman musik malam, Café 88 disebut-sebut menjadi arena permainan judi dengan sistem deposit dan koin chips, yang dikelola secara tertutup bagi kalangan tertentu.
Menurut penelusuran Tim Investigasi.info pengunjung yang ingin bermain harus menyetor minimal Rp10 juta sebagai modal awal. Uang itu kemudian ditukar dengan koin chips untuk dimainkan di meja kasino.
Para dealer atau wasit permainan disebut digaji hingga Rp550 ribu per hari, menunjukkan adanya perputaran uang yang luar biasa besar di balik dinding Café 88.
Lebih mengejutkan lagi, menurut informasi dari warga sekitar, penutupan sementara pada 18–19 Oktober hanya bersifat “kamuflase” semata. Begitu situasi dianggap tenang dan pemberitaan mulai redup, Café 88 kembali beroperasi normal pada 20 Oktober malam.
“Cuma dua hari tutup. Sekarang malah makin ramai, kayak nggak ada apa-apa,” ujar salah satu warga sekitar kepada tim media, Selasa (21/10/2025).
Publik pun bertanya-tanya: jika benar tempat ini melakukan pelanggaran hukum, mengapa bisa buka kembali dengan mudah? Apakah penutupan dua hari itu hanya untuk formalitas agar seolah-olah ada tindakan?
Ironinya, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Polresta Barelang maupun Polda Kepri. Padahal, Pasal 303 KUHP dengan tegas melarang segala bentuk perjudian, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 juga menyatakan penertiban perjudian sebagai kewajiban negara.
Jika benar aparat mengetahui tetapi membiarkan, maka dugaan pembiaran dan bekingan semakin kuat. Publik pun mulai meragukan ketegasan penegakan hukum di Batam.
“Kalau rakyat kecil main kartu di warung bisa ditangkap, tapi yang skala besar malah aman, ini kan ironi,” tambah sumber investigasi yang menolak disebutkan namanya.
Café 88 yang disebut milik Acai dan Teddy, dengan manajer operasional bernama Pak Boby alias Akong, kini menjadi simbol buram lemahnya penegakan hukum di Kota Batam. Bukan hanya soal judi, tetapi juga soal kepercayaan masyarakat terhadap aparat yang seolah tutup mata.
Kini, bola panas berada di tangan Polda Kepri dan Polresta Barelang. Masyarakat menunggu tindakan tegas - bukan klarifikasi, bukan alasan, tapi penegakan hukum yang nyata.
Karena jika tempat yang jelas-jelas diduga menjadi arena judi bisa tutup dua hari lalu buka lagi tanpa hambatan, maka Batam sedang memberi pesan berbahaya: bahwa hukum bisa diatur, asal tahu siapa di belakangnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar