DPRD Dairi Dorong Sinergi: Investasi PT Gruti Sebagai Motor Ekonomi dengan Tetap Jaga Lingkungan
SIDIKALANG – investigasi info
DPRD Kabupaten Dairi menegaskan sikapnya untuk tetap mendengarkan suara rakyat, namun juga mengingatkan pentingnya investasi sebagai motor penggerak pembangunan daerah. Hal ini disampaikan Ketua DPRD Dairi dalam rapat dengar pendapat terkait operasional PT Gruti.
Menurut Ketua DPRD, izin PT Gruti diterbitkan oleh pemerintah pusat sesuai regulasi, yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Cipta Kerja, serta aturan turunannya mengenai Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). “Tanpa investasi, sulit rasanya Dairi bisa berkembang. Yang penting, manfaat dari investasi harus nyata dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Sejalan dengan itu, anggota DPRD Joel Simanullang menilai penolakan tidak bisa dilakukan secara mutlak. Ia menyebutkan perusahaan dapat tetap beroperasi sejauh memberikan dampak positif dan mendapat pengawasan yang ketat. Sementara itu, Sahdani Pardosi menambahkan bahwa keberadaan PT Gruti sudah membawa kontribusi nyata, seperti pembukaan akses jalan serta menjaga Daerah Aliran Sungai (DAS) dari praktik pembalakan liar.
Dan masih ada anggota dewan lainnya menyikapi lewat sudut oandang masing masing.
Dari sisi teknis, sejumlah instansi terkait juga menyampaikan pandangannya. KPH XV menekankan pentingnya penerapan konsep multiusaha kehutanan agar fungsi hutan tidak hanya menopang investasi, tetapi juga menjaga keseimbangan ekologis dan sosial. Dinas Lingkungan Hidup mengingatkan perusahaan untuk memenuhi kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta tetap menjaga kualitas air, udara, dan tanah di sekitar areal konsesi. Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menegaskan perlunya kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi.
DPRD Dairi sendiri melihat adanya dua arus besar aspirasi masyarakat: satu kelompok mendukung keberadaan PT Gruti karena pertimbangan ekonomi, sedangkan kelompok lain khawatir kehilangan lahan dan kerusakan lingkungan. Untuk itu, DPRD akan membentuk tim guna melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tiga aspek utama:
1. Legalitas perizinan, mengacu pada regulasi kehutanan dan perundang-undangan yang berlaku.
2. Dampak ekologis, termasuk kelestarian kawasan hutan, perlindungan DAS, dan kualitas lingkungan hidup.
3. Dampak sosial-ekonomi, meliputi keberlangsungan mata pencaharian, serapan tenaga kerja, kontribusi terhadap PAD, serta pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Harapan menjadi forum resmi yang mampu menyatukan aspirasi masyarakat, mempertegas komitmen perusahaan, sekaligus memastikan pengelolaan hutan di Dairi berjalan sesuai prinsip keadilan sosial, keberlanjutan ekologi, dan akuntabilitas regulasi.(clara.s)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar