Batam, investigasi.info – Sebuah tempat hiburan malam di Kota Batam, Cafe Golden Memory, menjadi sorotan publik setelah diduga beroperasi tanpa mengantongi izin usaha penjualan minuman beralkohol. Meski belum jelas status legalitas usahanya, cafe tersebut diketahui tetap menerima pengunjung dan beroperasi seperti biasa.
Cafe yang berada di Komplek Ruko Mall Top 100 Batu Aji, Blok H2 No. 37, Kelurahan Tembesi, itu ditengarai belum mengantongi dua izin penting yang diwajibkan bagi usaha serupa, yaitu Surat Izin Tempat Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SITU-MB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).
Praktik ini memunculkan kekhawatiran dari warga sekitar dan pemerhati kebijakan publik. Mereka menilai, pembiaran terhadap usaha tanpa izin seperti ini menciptakan ketimpangan dan merugikan daerah dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kalau tempat usaha tidak berizin tapi tetap dibiarkan beroperasi, bagaimana dengan pelaku usaha lain yang patuh aturan? Ini tidak adil,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.
Selain merugikan pelaku usaha lain yang taat aturan, potensi kebocoran pajak dari aktivitas semacam ini juga dinilai cukup besar. Pajak dan retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah bisa tidak tertagih jika pengawasan pemerintah lemah.
Warga mendesak Pemerintah Kota Batam, khususnya instansi terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan PTSP serta Satpol PP, untuk segera turun tangan. Penindakan tegas diharapkan bisa memberikan efek jera dan menjaga iklim usaha yang adil dan tertib.“
Kalau memang terbukti tidak ada izinnya, harusnya ada sanksi tegas. Pemerintah jangan diam,” tambah warga lainnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola Cafe Golden Memory terkait izin ini, awak media masih berupaya menghubungi


Tidak ada komentar:
Posting Komentar