Karimun, investigasi. Info - Aktivitas ilegal penyelundupan bahan bakar minyak yang dikenal dengan istilah “minyak kencing” di perairan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, kembali menjadi sorotan publik. Praktik yang sudah lama berlangsung ini diduga kuat melibatkan jaringan mafia migas yang beroperasi bebas tanpa tersentuh hukum, hingga menimbulkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahunnya.
Sumber investigatif menyebutkan bahwa aktivitas tersebut berlangsung di sejumlah titik strategis, seperti perairan Pulau Buru, Pulau Paret, hingga kawasan Meral. Modus operandi dilakukan dengan sistem ship to ship di jalur pelayaran internasional yang menghubungkan Indonesia, Malaysia, dan Singapura — kawasan yang dikenal rawan penyelundupan migas karena lemahnya pengawasan.
Kegiatan ini disinyalir mendapat perlindungan dari oknum tertentu, sehingga tetap berjalan lancar tanpa hambatan berarti dari aparat penegak hukum. “Kegiatan semacam ini tidak mungkin berlangsung lama tanpa adanya koordinasi gelap,” ujar salah satu sumber investigasi.
Masyarakat Karimun menilai kejahatan migas tersebut sudah mencapai tahap mengkhawatirkan. Selain merugikan pendapatan negara, praktik ilegal itu juga mencoreng nama baik daerah dan memperparah kebocoran subsidi energi nasional. Mereka mendesak Badan Intelijen Negara (BIN) untuk turun langsung melakukan operasi tertutup di laut Karimun, demi membongkar jaringan mafia migas yang diduga sudah beroperasi sistematis dan terorganisir.
Menurut ketentuan hukum, pelaku penyalahgunaan dan distribusi ilegal minyak dan gas bumi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidana tersebut mencakup hukuman penjara dan denda berat bagi individu maupun korporasi yang terbukti terlibat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penegak hukum belum memberikan tanggapan terkait dugaan aktivitas kejahatan migas di perairan Karimun.
Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah pusat dan aparat intelijen untuk menutup ruang gerak para mafia migas yang selama ini merugikan negara dan masyarakat.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar