Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Mr w
Selasa, 21 Oktober 2025, Oktober 21, 2025 WIB
Last Updated 2025-10-21T04:31:24Z

Negara Rugi Rp45 Triliun per Tahun, PROJO Karimun: “Di Karimun, Pemalsuan Izin Tambang Masih Bebas!”


Karimun, investigasi.info - Presiden Prabowo Subianto menyoroti maraknya praktik tambang ilegal yang membuat negara kehilangan potensi pendapatan hingga Rp45 triliun setiap tahun, khususnya di wilayah Bangka Belitung.


Dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin (20/10/2025), Prabowo menyebut aktivitas tambang tanpa izin telah berlangsung selama 10 hingga 20 tahun, dengan total kerugian negara yang fantastis- mencapai Rp900 triliun.


 “Saudara-saudara, dari Pulau Bangka Belitung saja kita hilang Rp45 triliun tiap tahun selama sekian puluh tahun. Apakah itu bukan sebuah serangan? Rp45 triliun dikali 10 saja Rp450 triliun, kali 20 tahun Rp900 triliun. Apa yang bisa kita bangun dengan Rp900 triliun?” tegas Prabowo.


Prabowo menilai tambang ilegal bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi juga serangan non-fisik terhadap kedaulatan bangsa. Ia menegaskan, pemerintah kini berada di jalur yang benar untuk menindak tegas seluruh praktik pertambangan tanpa izin yang merugikan negara.


Sejak awal September 2025, pemerintah telah mengerahkan TNI, Polri, dan Bea Cukai dalam operasi besar-besaran di Bangka Belitung. Dari langkah itu, pemerintah menargetkan penyelamatan Rp22 triliun potensi kerugian tahun ini, dan Rp45 triliun pada tahun berikutnya.


Namun di tengah gebrakan nasional tersebut, suara kekecewaan datang dari daerah.

Di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, laporan DPC PROJO Karimun terkait dugaan pemalsuan dokumen izin tambang pasir laut yang telah diajukan sejak Maret 2024, hingga kini belum mendapat tindak lanjut serius dari aparat penegak hukum.


Ketua DPC PROJO Karimun Wisnu Hidayatullah menilai ketimpangan ini sebagai tamparan keras bagi penegakan hukum di daerah.

 

“Negara kehilangan triliunan karena tambang ilegal, tapi di Karimun pemalsuan dokumen izin tambang justru dibiarkan. Kami sudah lapor sejak 2024, tapi tak ada kejelasan. Ini bukan salah tulis, tapi kejahatan yang merugikan negara,” tegas Wisnu.




Wisnu menambahkan, dokumen yang diduga dipalsukan tersebut bahkan mencatut tanda tangan pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk kepentingan penerbitan izin.


“Kalau pusat bisa kerahkan TNI dan Polri untuk Babel, kenapa di daerah seperti Karimun kasus sejelas ini justru jalan di tempat? Jangan tebang pilih,” ujar wisnu

PROJO Karimun mendesak agar pemerintah pusat tidak hanya fokus pada tambang ilegal berskala besar, tetapi juga menindak tegas oknum lokal yang bermain di balik meja perizinan.


Publik kini menanti bukti nyata bahwa perang terhadap tambang ilegal benar-benar menyentuh seluruh lini -  bukan sekadar gebrakan di pusat, tetapi juga keadilan di daerah.


Awak media Investigasi.info masih berupaya menghubungi pihak terkait dan Kapolres Karimun untuk meminta tanggapan resmi atas laporan tersebut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar