Batam, investigasi.info - Pemerhati kebijakan publik, Sirajudin Nur, menegaskan bahwa status Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas tidak berarti bebas dari kewajiban penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI), khususnya untuk material konstruksi seperti baja, besi, dan kaca yang digunakan di sektor properti.
Menurut Sirajudin, kewajiban penerapan SNI tetap mengikat berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018. “Kawasan bebas hanya diberi fasilitas fiskal dan kepabeanan, bukan pembebasan dari standar mutu dan keselamatan publik,” tegasnya di Batam, Senin (27/10).
Ia menjelaskan, penerapan SNI pada material bangunan bukan sekadar urusan administratif, melainkan langkah penting memastikan struktur bangunan yang kuat dan aman. “Negara punya aturan hukum tersendiri dalam menetapkan standar kelayakan produk guna melindungi keselamatan masyarakat,” ujar Sirajudin.
Sirajudin juga menilai, pengawasan dan penegakan hukum oleh aparat terkait perlu diperkuat, agar produk non-SNI tidak lagi bebas beredar di pasar konstruksi Batam. Ia menegaskan, kepatuhan terhadap SNI menjadi ukuran profesionalisme dan tanggung jawab moral pelaku industri.
“Batam boleh kawasan perdagangan bebas, tapi tidak boleh bebas dari tanggung jawab terhadap keselamatan publik. Penegakan standar SNI adalah bentuk tanggung jawab negara dan profesional pelaku industri,” tegasnya.
Ia berharap, penerapan SNI di sektor properti menjadi bagian dari upaya menjadikan Batam sebagai kawasan investasi yang berdaya saing tinggi sekaligus aman bagi masyarakat. “Investasi yang kokoh dimulai dari fondasi yang memenuhi standar,” tutup Sirajudin


Tidak ada komentar:
Posting Komentar