Batam, investigasi.info — Terungkapnya 73 kontainer berisi limbah elektronik asal Amerika Serikat di Pelabuhan Batu Ampar pada 2 Oktober 2025, menguak dugaan serius adanya permainan izin di balik pemasukan limbah berbahaya ke Batam. Tiga perusahaan disebut terlibat, yakni PT Logam Internasional Jaya (LIJ), PT Esun Internasional Utama Indonesia, dan PT Batam Battery Recycle Industry.
Laporan investigasi BatamNow.com mengungkap salah satu perusahaan, PT Logam Internasional Jaya (LIJ), ternyata tidak ditemukan di alamat yang tercantum dalam dokumen resmi di Ruko Monde Junction Blok B Nomor 17, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong. Di lokasi tersebut justru terdapat plang perusahaan lain dan sebuah yayasan. Warga sekitar bahkan mengaku tidak pernah mengetahui adanya aktivitas perusahaan dengan nama tersebut.
Fakta itu menimbulkan tanda tanya besar terhadap keabsahan izin usaha kawasan industri (IUK) dan kuota pemasukan bahan baku yang diterbitkan oleh BP Batam. Sejumlah sumber menyebut, izin-izin inilah yang menjadi celah masuknya limbah berbahaya (B3) ke wilayah Batam setiap tahunnya, dengan kedok bahan baku daur ulang industri.
Aktivis lingkungan Batam, Dado, menilai situasi ini bukan hanya mencerminkan kelalaian administratif, tetapi juga berpotensi menunjukkan adanya praktik kotor yang melibatkan oknum berpengaruh di balik perizinan.
“Kalau perusahaan saja tidak jelas keberadaannya, lalu siapa yang bermain dan membekingi izin-izin ini? Jangan-jangan ada oknum di balik semua ini,” tegas Dado, aktivis pemerhati lingkungan Batam.
Dado juga mendesak agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Gakkum KLHK, serta aparat kepolisian menelusuri rantai izin impor tersebut.
> “Ini bukan sekadar masalah administrasi. Ini menyangkut kedaulatan lingkungan dan hukum negara. Limbah beracun dari luar negeri tidak boleh seenaknya masuk ke Batam atas nama bahan baku daur ulang,” ujarnya.
Sementara itu, awak media BatamNow.com menyebut dalam laporannya bahwa mereka telah melakukan konfirmasi langsung kepada Sudirman, penanggung jawab PT Logam Internasional Jaya, serta Santo Xu, selaku pemilik perusahaan, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita diterbitkan, keduanya belum memberikan tanggapan.
Awak media BatamNow.com juga mendatangi langsung lokasi yang tercantum sebagai alamat perusahaan di Ruko Monde Junction, namun di tempat tersebut tidak ditemukan aktivitas PT LIJ.
Selain itu, awak media BatamNow.com juga telah mengirimkan konfirmasi resmi kepada pejabat BP Batam, termasuk Rully Syah Rizal, Direktur Lalu Lintas Barang. Pesan pertama sempat dibalas dengan alasan akan berkoordinasi dengan Biro Humas, namun pada konfirmasi kedua, pesan hanya centang satu dan diduga telah diblokir.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kepala Biro Umum BP Batam Muhamad Taofan dan Kabag Protokol Humas BP Batam Afthar Fallahziz, namun tidak mendapat respons.
Kasus ini awalnya terungkap dari laporan lembaga internasional Basel Action Network (BAN) yang memantau pergerakan limbah B3 lintas negara. Kini publik Batam menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dan transparansi penuh dari BP Batam untuk mengungkap siapa yang benar-benar berada di balik skandal limbah beracun ini.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar