Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Kamis, 13 November 2025, November 13, 2025 WIB
Last Updated 2025-11-12T21:25:15Z
Berita dari BPN Dairi.

Dari Pengungsi Jadi Pemilik: Kisah Haru Warga Eks Pejuang Timtim yang Nikmati Manfaat Reforma Agraria

 Dari Pengungsi Jadi Pemilik: Kisah Haru Warga Eks Pejuang Timtim yang Nikmati Manfaat Reforma Agraria



Kabupaten Kupang |investigasi.info

Terik matahari siang itu tak terasa menyengat bagi Aveline (37), warga Desa Oebola Dalam, Kabupaten Kupang. Di teras rumah barunya yang bercat putih sederhana, ia duduk sambil menatap halaman kecil yang kini resmi menjadi miliknya. Bagi wanita yang akrab disapa Mama Leticia itu, rumah ini bukan sekadar bangunan — melainkan simbol perjuangan panjang dari seorang pengungsi menjadi pemilik hak atas tanah.

Aveline merupakan salah satu penerima manfaat program Reforma Agraria melalui Redistribusi Tanah yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada tahun 2023. Program ini ditujukan bagi para eks pejuang Timor Timur (Timtim) yang selama bertahun-tahun hidup tanpa kepastian kepemilikan tanah dan tempat tinggal.

“Bahagia tentunya, Pak. Akhirnya bisa punya rumah dengan kepemilikan hak milik sendiri. Tanpa bayar, tanpa keluar biaya sedikit pun,” tutur Aveline dengan mata berkaca-kaca saat ditemui di teras rumahnya, Rabu (05/11/2025).

Ungkapan syukur itu menggambarkan betapa besar arti sertipikat hak milik yang kini ia genggam. Baginya, sertipikat tersebut bukan hanya dokumen legalitas, tetapi juga bukti bahwa perjuangan dan kesabaran selama ini akhirnya terbayar tuntas.

Program Reforma Agraria di Kabupaten Kupang menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mewujudkan keadilan agraria serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui distribusi lahan yang adil dan produktif. Kementerian ATR/BPN terus berupaya memastikan bahwa tanah negara dapat dimanfaatkan secara optimal untuk rakyat, khususnya bagi kelompok rentan seperti para eks pejuang dan pengungsi.

Selain memberikan kepastian hukum atas tanah, program ini juga membuka peluang baru bagi penerima manfaat untuk mengembangkan ekonomi keluarga. Dengan lahan dan rumah yang telah sah dimiliki, mereka dapat memulai usaha kecil, bertani, atau beternak — sesuatu yang sulit dilakukan saat masih berstatus pengungsi.

Bagi Aveline dan warga penerima manfaat lainnya, rumah dan sertipikat itu menjadi awal dari kehidupan baru yang lebih layak dan bermartabat. Dari pengungsi tanpa tempat tinggal tetap, kini mereka berdiri tegak sebagai pemilik sah tanah di negeri sendiri — sebuah pencapaian yang lahir dari kehadiran negara melalui Reforma Agraria yang berpihak pada rakyat.(clara s)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar