Jakarta, investigasi.info — Eksponen Pemuda Indonesia (EPI) menyampaikan sikap resmi terkait maraknya praktik judi online (judol) dan gim daring terafiliasi yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.
Dalam konferensi pers yang digelar di depan Kantor Jampidum Kejaksaan Agung, EPI mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil langkah hukum yang tegas, terukur, dan transparan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Ketua EPI, Andrianto, didampingi Sekjen Achsanul Haq dan Pengawas Tobias Pattiasina, menegaskan bahwa jaringan judi online telah menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Selain memicu kerugian ekonomi di tengah masyarakat, aktivitas tersebut juga menimbulkan dampak sosial yang meluas.
EPI menilai bahwa judi online telah berkembang menjadi salah satu bentuk kejahatan digital dengan pertumbuhan paling cepat dalam beberapa tahun terakhir, sehingga membutuhkan perhatian ekstra dan tindakan nyata dari institusi penegak hukum.
Sementara itu, Ketua Umum Lintas Kajian dan Pemerhati Pembangunan Indonesia (LKPPI), Herlina Butar Butar, turut memberikan tanggapan terkait polemik yang kembali menyeret nama Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam dugaan keterkaitan dengan jaringan judi online di Kamboja — isu yang sebelumnya pernah dimuat dalam laporan Majalah Tempo pada 6 April 2025.
Herlina menilai sikap diam Dasco hingga saat ini justru memancing tanda tanya publik, terlebih persoalan judi online telah menimbulkan kerugian besar bagi banyak keluarga di Indonesia.
> “Beliau itu wakil rakyat. Ketika namanya dikaitkan dengan kasus sebesar ini, sudah seharusnya beliau memberikan klarifikasi, bukan diam. Diamnya seorang pejabat publik justru menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Herlina. Jakarta, Selasa, (18/11/2025).


Tidak ada komentar:
Posting Komentar