Batam, investigasi.info— Tim Reformasi Polri yang baru dikukuhkan oleh Presiden Prabowo Subianto kini tengah menghadapi ujian serius. Meski di dalamnya terdapat sejumlah nama besar, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, namun membenahi tubuh Korps Bhayangkara bukanlah perkara mudah.
Sebab, di saat Presiden Prabowo berupaya mendorong Polri menjadi institusi yang profesional, bersih, dan berwibawa, justru muncul persoalan di daerah yang mencoreng wajah institusi tersebut. Salah satunya adalah dugaan praktik perjudian yang beroperasi terang-terangan di Café 88, kawasan Nagoya, Batam.
Di balik gemerlap malam pusat hiburan itu, aroma praktik haram semakin menyengat. Café 88, yang berlokasi di belakang Nagoya Foodcourt, kembali menjadi sorotan tajam publik. Tempat ini disebut-sebut menjadi arena perjudian terselubung yang berjalan bebas — seolah kebal dari sentuhan hukum.
Padahal, Pasal 303 KUHP secara tegas melarang segala bentuk perjudian. Namun, aktivitas di Café 88 dikabarkan tetap berjalan lancar, tanpa hambatan berarti. Fakta ini menimbulkan dugaan kuat adanya “bekingan” dari oknum berpengaruh yang melindungi bisnis haram tersebut.
Ironisnya, tempat yang diduga kuat dimiliki oleh A dan T ini justru semakin ramai. Aktivitasnya kian terbuka, bahkan disebut-sebut memiliki sistem keanggotaan eksklusif bagi para pemain dengan deposit awal minimal Rp10 juta, yang ditukar menjadi chips untuk bermain di meja kasino.
“Modal mainnya saja puluhan juta. Ini bukan untuk rakyat kecil. Tempat ini seperti menantang hukum di depan mata,” ungkap salah satu sumber investigasi yang mengetahui operasional di lapangan.
Bahkan, para dealer di lokasi tersebut disebut digaji hingga Rp550 ribu per hari, menandakan perputaran uang yang sangat besar. Dalam satu malam, omzetnya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, tergantung ramai tidaknya pengunjung.
Sosok berinisial B disebut sebagai manajer operasional yang mengatur seluruh jalannya transaksi dan permainan di dalam lokasi tersebut. Namanya santer disebut sebagai tangan kanan pemilik dan koordinator utama kegiatan.
Kini publik mempertanyakan: apakah aparat penegak hukum benar-benar tidak tahu, atau justru berpura-pura tidak tahu? Sulit dipercaya jika kegiatan sebesar ini bisa luput dari pantauan Polresta Barelang maupun Polda Kepri.
Selain KUHP, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian secara tegas melarang segala bentuk perjudian di seluruh wilayah Indonesia. Namun hingga kini, tidak ada tanda-tanda tindakan hukum tegas.
Lebih dari seratus media nasional dan lokal telah menyoroti dugaan perjudian di Café 88. Namun tempat itu tetap beroperasi hingga hari ini — tanpa penyegelan, tanpa penindakan. Publik pun semakin geram dan menuntut kejelasan.
Jika benar ada unsur pembiaran, hal ini bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan juga pengkhianatan terhadap amanah Reformasi Polri yang sedang digalakkan Presiden Prabowo.
Masyarakat menantang aparat agar tidak tebang pilih. Jangan sampai Polri kembali dicap sinis sebagai “maju tak gentar membela yang bayar.”
Café 88 kini menjadi cermin buram lemahnya penegakan hukum di Kota Batam. Jika dibiarkan, Batam berpotensi berubah menjadi “kota perjudian bebas” yang mencoreng marwah hukum nasional.
Kini bola panas berada di tangan Kapolresta Barelang dan Kapolda Kepri. Publik menunggu tindakan nyata, bukan sekadar klarifikasi atau janji.
Batam harus diselamatkan dari sindikat perjudian yang merusak moral dan kepercayaan publik terhadap hukum.
Tim Investigasi.info masih terus menelusuri fakta-fakta di lapangan dan berencana meminta tanggapan resmi dari pihak kepolisian serta pihak terkait mengenai dugaan praktik perjudian di Café 88 yang hingga kini diduga masih beroperasi.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar