Kepri- investigasi. Info - Dugaan praktik penggelapan dan gadai mobil lintas kota kembali mengemuka. Seorang warga Batam bernama Stenli mengaku menjadi korban penipuan berkedok transaksi gadai kendaraan yang diduga melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Kasus ini bermula pada Desember 2024, ketika Stenli menerima telepon dari seorang rekan yang menawarkan mobil Toyota Innova Reborn untuk digadaikan senilai Rp35 juta. Setelah dilakukan pertemuan, mobil tersebut dibawa langsung ke rumahnya. Namun, sejak awal muncul sejumlah kejanggalan.
“Saya tanya STNK-nya mana, katanya hilang. Mereka tunjukkan surat keterangan kehilangan dari polisi, tapi belakangan saya tahu surat itu palsu,” ungkap Stenli kepada StraightTimes, Sabtu (8/11/2025)
Beberapa minggu kemudian, tepatnya 10 Januari 2025, pemilik asli mobil datang mencari kendaraannya yang ternyata telah berpindah tangan. Menyadari dirinya tertipu, Stenli memanggil pihak yang menggadaikan mobil tersebut untuk dimintai keterangan secara langsung. Dari situlah muncul nama yang diduga menjadi dalang dalam jaringan ini.
Menurut pengakuan pelaku, mobil tersebut diperoleh melalui arahan seorang wanita bernama Vina Saktiani, S.IP yang disebut-sebut merupakan mantan lurah di Kota Tanjungpinang dan kini berdinas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Nama Vina kemudian mencuat sebagai sosok sentral dalam dugaan sindikat penggelapan mobil ini.
“Saya pastikan dulu siapa yang suruh, ternyata disebut nama Vina. Katanya dia yang arahkan dan urus semua. Saya kaget, saya pertemukan Vina dengan yang gadai mobil,” ujar Stenli.
Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa dari nilai gadai Rp35 juta, baru Rp15 juta yang dibayarkan, sementara Rp20 juta sisanya belum dilunasi. Vina kemudian menyarankan agar mobil lain, yakni Toyota Fortuner, juga digadaikan dengan nilai Rp40 juta. Stenli akhirnya menebus mobil itu seharga Rp48 juta.
“Totalnya jadi Rp68 juta. Dia bilang nanti diselesaikan sekaligus Rp70 juta,” terang Stenli.
Sebagai bentuk itikad baik, Vina sempat membuat video testimoni (VT) di Unit 4 Satreskrim Polresta Barelang, berjanji akan menyelesaikan pembayaran dalam waktu dekat. Namun, janji itu tak pernah terealisasi.
Lebih jauh, Stenli menyebut bahwa Vina juga diduga terlibat dalam kasus serupa di showroom milik mendiang Richard Sinaga, terkait mobil Fortuner yang juga digadaikan senilai Rp40 juta. “Kasusnya sama, dan saya yang akhirnya menebusnya Rp48 juta,” ujarnya.
Kini, wanita yang disebut bernama Vina Saktiani itu tak lagi dapat dihubungi.
“Dia sempat janji mau ganti dalam dua minggu, bahkan sempat kirim Rp1 juta lewat transfer. Setelah itu, hilang. Telepon tak diangkat, pesan pun tak dibalas,” kata Stenli dengan nada kecewa.
Hingga kini, Stenli mengaku masih menyimpan bukti kuat berupa video pengakuan, surat perjanjian, dan dokumen kendaraan. Ia berencana melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum agar diusut secara tuntas.
“Saya berharap pihak kepolisian segera menelusuri kasus ini. Kalau benar ada ASN terlibat, itu bukan hanya penipuan, tapi penyalahgunaan jabatan,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik gadai mobil ilegal dan penggelapan kendaraan bermotor yang kian marak di Kepri. Pola yang digunakan sindikat ini tampak rapi, memanfaatkan hubungan sosial, membawa surat-surat palsu, hingga berlindung di balik nama oknum pejabat aktif.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran gadai kendaraan tanpa dokumen resmi dan segera melapor apabila menemukan indikasi serupa. Aparat penegak hukum diharapkan bertindak cepat agar jaringan ini tidak semakin meluas dan kembali memakan korban.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar