Investigasi info, JAMBI – Pemasangan plang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di atas sebidang tanah yang diklaim sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Jambi memantik perhatian publik luas. Terlebih, aset tersebut diduga telah dikuasai dan dibangun rumah oleh pihak lain, yang disebut-sebut berkaitan dengan RM, salah satu Ketua Partai Politik di Provinsi Jambi sekaligus orang dekat Gubernur Jambi.
Langkah KPK ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan dinilai sebagai peringatan keras atas lemahnya tata kelola serta pengamanan aset daerah. Publik pun mempertanyakan bagaimana aset negara dapat dikuasai pihak lain hingga dimanfaatkan dalam jangka waktu lama tanpa penyelesaian hukum yang tegas.
Aktivis antikorupsi, Ustadz Fauzan, menegaskan bahwa apabila benar tanah tersebut merupakan aset resmi Pemprov Jambi, maka persoalan ini tidak bisa dipandang ringan.
“Pertanyaan mendasarnya adalah bagaimana mungkin aset negara bisa dikuasai pihak lain, dibangun rumah, dan digunakan bertahun-tahun tanpa ada tindakan hukum yang jelas,” ujarnya.
Menurut Fauzan, di titik inilah kecurigaan publik menjadi wajar. Tidak hanya tertuju pada individu yang diduga menguasai aset, tetapi juga pada sistem pengawasan pemerintah daerah yang dinilai gagal menjalankan fungsi dasarnya.
“Ini menunjukkan adanya kelemahan serius dalam pengawasan dan pengamanan aset,” pungkasnya.
Pemasangan plang oleh KPK patut dimaknai sebagai sinyal serius bahwa persoalan aset daerah bukan perkara sepele. Selama ini, aset tanah pemerintah kerap menjadi “wilayah abu-abu” yang rawan disalahgunakan—mulai dari status hukum yang kabur, administrasi lemah, pembiaran bertahun-tahun, hingga berujung pada konflik kepentingan yang merugikan negara.
Meski demikian, perlu ditegaskan bahwa pemasangan plang bukanlah vonis hukum. Asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Yang diuji dalam kasus ini bukan hanya dugaan penguasaan aset oleh pihak tertentu, tetapi juga integritas birokrasi daerah: apakah terjadi pembiaran, kelalaian, atau bahkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset tersebut.
Lebih jauh, kasus ini membuka mata publik bahwa persoalan aset daerah di Jambi diduga bukan kasus tunggal. Tidak sedikit aset tanah pemerintah yang dikuasai pihak lain dan bahkan disinyalir berubah fungsi secara diam-diam. Ketika KPK harus turun tangan, hal ini menjadi indikasi bahwa persoalan tersebut telah berada pada level serius dan tidak lagi bisa diselesaikan secara internal.
Publik kini menanti transparansi, kejelasan hukum, serta langkah tegas agar aset negara benar-benar kembali pada fungsi dan kepentingan rakyat*IE*

Tidak ada komentar:
Posting Komentar