Serdang Bedagai , Investigasi.info –
Aksi cepat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai patut diapresiasi. Hanya dalam waktu dua jam setelah laporan diterima, petugas berhasil meringkus pelaku pencurian mesin pembuat kopi dan genset yang terjadi di Dusun I, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu (18/5/2025).
Kasus ini bermula ketika pelapor, Muhammad Yasir (38), warga Dusun I Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, mendapat kabar dari rekannya, Izhar Rachmadsyah, bahwa mesin kopi dan genset miliknya yang disimpan di dalam mobil ekspas di lokasi usahanya telah hilang.
Tak menunggu lama, Yasir bersama istrinya, Selviana, langsung menuju lokasi kejadian yang berada di belakang Kantor Bank Sumut, Dusun I Desa Sei Rampah. Setelah dicek, benar saja, satu unit mesin pembuat kopi dan satu unit genset telah raib.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Serdang Bedagai. Dari hasil penyelidikan cepat dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi mengantongi identitas terduga pelaku yang diketahui bernama Zulkarnain (40), warga Dusun II Kampung Keling, Desa Sei Rampah.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K, berhasil mengamankan tersangka Z di kawasan Tenda Biru, Rampah Kiri, Kecamatan Sei Rampah. Saat ditangkap, pelaku sedang berupaya menjual barang hasil curiannya.
"Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi cepat. Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin pembuat kopi dan satu unit genset," ujar IPDA Ibnu Irsady.
Kasat Reskrim menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku tidak beraksi sendirian. Ia menyebut melakukan pencurian tersebut bersama seorang rekannya berinisial S (Surya), yang saat ini masih dalam pengejaran polisi dan telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Sementara itu, PS. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut. "Tersangka Zulkarnain kini telah diamankan di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
By. (R. Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar