Serdang Bedagai, Investigasi.info –
Maraknya pemberitaan mengenai praktik ilegal penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai (Sergai) semakin menyita perhatian publik. Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, kegiatan ilegal tersebut diduga berlangsung lancar karena adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam pendistribusiannya.
Seorang oknum polisi berpangkat AKP berinisial M yang bertugas di Unit Tipidter Polda Sumatera Utara turut disebut-sebut sebagai "beking" dari distribusi solar bersubsidi secara ilegal. Aktivitas tersebut dilaporkan kerap terjadi di SPBU No.14.205.1139 Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, serta SPBU No.14.206.1106 Desa Sei Jenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.
Disebutkan pula bahwa praktik ilegal ini dikendalikan oleh seorang warga etnis Tionghoa yang dikenal dengan panggilan Acek Hendro, yang disebut-sebut sebagai bos besar mafia minyak bersubsidi di Sumatera Utara. Selain menjalankan bisnis ilegal tersebut, Acek Hendro juga diduga memiliki gudang besar sebagai tempat penampungan BBM hasil kejahatannya.
Untuk menjamin kelangsungan bisnis haram ini, Acek Hendro disebut memiliki jaringan kuat, termasuk hubungan dekat dengan beberapa oknum aparat, yang menjadikan bisnisnya sulit disentuh oleh hukum.
Sebagai tanggapan terhadap kondisi ini, Polda Sumut telah mengeluarkan Telegram Nomor: ST/326/IV/OPS.1.3.1/2025, yang menyatakan pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan "DIAN TOBA-2025". Operasi ini akan berlangsung pada 5 Mei hingga 25 Mei 2025, dengan fokus utama menyisir praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Masyarakat Kabupaten Sergai berharap besar agar operasi ini benar-benar dijalankan dengan tegas, tanpa pandang bulu, terutama terhadap SPBU-SPBU yang telah lama diduga terlibat dalam praktik ilegal. Jika dibiarkan, hal ini bukan hanya akan merugikan keuangan negara, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan memperburuk akses masyarakat terhadap BBM bersubsidi yang sah.
By : ( Rudy nasution )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar