Tanggamus, Investigasi.info -
Kantor Pekon yang merupakan pusat pelayanan untuk masyarakat dalam segala hal seperti pengurusan administrasi, pengurusan surat menyurat, dan juga hal penting lainnya yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, Rabu (21/05/2025).
Pemerintahan Pekon, dimana biasanya Kantor pekon menjadi central segala kegiatan pelayanan yang ada di Pekon , baik itu di bidang Pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan.
Seperti halnya yang terjadi di Kantor Pekon Air Abang kecamatan Ulubelu Kabupaten Tanggamus,
Dimana pada Saat Rombongan awak media berkunjung kebalai pekon setempat, dan mendapati kantor tersebut tertutup tanpa ada satupun aparat pekon yang ngantor, dan juga tidak adanya petugas piket yang jaga pada saat jam kerja.
Pasalnya kantor pekon yang semestinya buka dari pukul 07:30 hingga 15:30 WIB, namun ketika sudah jatuh pada jam 08:15 kantor tersebut masih tutup. dimana seharusnya balai pekon sudah buka pada jam kerja.
Dan ini jelas jelas menyalahi aturan prihal pelanggaran disiplin, dan ini tidak bisa ditolelir dan perlu pengawasan dari dinas terkait dan ketika terjadi pembiaran tentunya akan berdampak buruk terhadap suatu pekon dan pelayanan terhadap masyarakat.
Dalam hal tersebut seperti yang disampaikan oleh salah satu warga yang identitasnya tidak ingin disebutkan,
Bahwasannya memang Kantor pekon Air Abang hari ini terlihat tutup, dan tidak ada satupun perangkat pekon yang terlihat, tanpa alasan yang jelas.
serta kantor pekon tidak ada pelayanan, ucapnya.
Sambungnya, "Kurang tau kemana biasanya ada mungkin ada urusan di luar, atau coba langsung ke rumah Kepala pekon saja" imbuhnya.
Guna menelusuri hal ini lebih lanjut, awak media menyambangi kediaman Agus Trioko selaku kepala Pekon Air abang, namun ketika awak media sampai di tempat, kepala pekon tersebut tidak ada dikediamannya, dan ketika dihubungi melalui WhatsApp, tidak aktif.
Disinilah Kedisiplinan jam kerja aparat desa menjadi penting dan harus dipegang teguh. Jika terjadi pelanggaran disiplin, sanksi administratif dapat diberikan, hingga pemberhentian sementara atau diberhentikan untuk dinas terkait, untuk segera menindak lanjuti agar kedepan tidak terulang kejadian serupa.
By : (Tim/M.Fahri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar