Denpasar – Aksi pencurian dengan modus ganjal mesin ATM terjadi lagi di Denpasar, Bali, di mana dua pria asal Jawa Barat, Beranhar Abdullah (51) dan Muhamad Rizky (46), ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar. Kedua pelaku yang telah beraksi terorganisir ini berhasil membobol rekening korban, I Wayan Mangku Sweken (72), hingga mengakibatkan kerugian total mencapai Rp102 juta. Penangkapan terjadi pada Jumat malam (11/4/2025) di sebuah hotel di Jalan Dewi Sartika setelah adanya laporan dari korban.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens R. Heselo, S.I.K., menjelaskan bagaimana kedua pelaku menjalankan aksinya dengan cara yang sistematis. Mereka mengganjal lubang kartu mesin ATM menggunakan tusuk gigi agar kartu tidak bisa masuk. Saat korban panik, mereka berpura-pura membantu dan menukar kartu ATM dengan yang palsu sambil mencatat PIN. Setelah berhasil mengganti kartu, pelaku langsung menarik dana dari rekening korban secara ilegal.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa kedua tersangka telah melakukan aksi serupa di sembilan lokasi berbeda di Denpasar dan Badung, termasuk di ATM di kawasan Tukad Banyusari dan Gunung Soputan. Dalam penggerebekan, polisi berhasil menyita 35 kartu ATM palsu, uang tunai, dan barang bukti lainnya. Keduanya, yang diketahui merupakan residivis, saat ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Wartawita
Tidak ada komentar:
Posting Komentar