Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Redaksi Investigasi
Minggu, 04 Mei 2025, Mei 04, 2025 WIB
Last Updated 2025-05-04T13:50:51Z

Proyek Embung Rp475 Juta di Kaduagung Karangkancana Disorot, Warga Pertanyakan Transparansi dan Manfaa



Kuningan, Investigasi.info -


Proyek pembangunan embung di Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, yang menelan anggaran sekitar Rp475 juta dari Dana Desa tahun 2024, kini menuai sorotan dari warga. Meski pembangunan tahap pertama dinyatakan rampung, sejumlah masyarakat mempertanyakan manfaat langsung dan transparansi pengelolaan anggaran proyek tersebut.


Sejumlah petani mengeluhkan belum optimalnya aliran air dari embung ke lahan pertanian. Beberapa di antaranya mengaku tetap mengalami kesulitan air di musim tanam saat ini. Hal itu memunculkan pertanyaan tentang efektivitas proyek yang digadang-gadang mampu mendongkrak ketahanan pangan desa.


Tak hanya itu, mencuat pula dugaan bahwa beberapa warga pemilik sawah sempat diminta menyumbangkan batu secara sukarela pada awal pembangunan, kendati proyek sepenuhnya dibiayai Dana Desa.


"Waktu itu kami diminta menyerahkan satu kubik batu, kira-kira senilai Rp250 ribu per orang. Karena belum tahu besarnya anggaran, ya kami iyakan saja," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada redaksi, Sabtu (12/4/2025).


Klarifikasi Pemerintah Desa: Bantahan Lewat Dokumen Tanpa Nama Pejabat


Pada 11 April 2025, redaksi menerima dokumen PDF berjudul Klarifikasi Tentang Pemberitaan Media Online dari sumber bernama "Kuningan Melesat", yang mengatasnamakan Pemerintah Desa Kaduagung. Dalam klarifikasi itu disebutkan bahwa permintaan swadaya hanya sebatas rencana awal dan tidak pernah dilaksanakan.


Pemerintah desa juga menjelaskan bahwa pembangunan embung dilakukan secara bertahap. Tahap pertama pada 2024 dengan tinggi 5,5 meter, dan tahap kedua direncanakan pada 2025 untuk mencapai 8 meter. Sosialisasi disebut telah dilakukan dalam berbagai forum warga seperti kegiatan keagamaan dan musyawarah desa.


Namun, dokumen tersebut tidak mencantumkan nama pejabat desa yang secara resmi bertanggung jawab atas pernyataan tersebut, sehingga menimbulkan keraguan warga.


"Kami tidak tahu siapa yang membuat klarifikasi itu. Tapi yang kami alami saat proyek mulai, kami memang diminta sumbangan batu. Baru belakangan kami tahu anggarannya besar," ungkap warga lainnya.


Warga juga mempertanyakan penggunaan material proyek yang sebagian besar berasal dari lingkungan sekitar tanpa pembelian resmi, termasuk pasir dan batu.


"Dengan anggaran sebesar itu, kami berharap hasilnya lebih maksimal. Kami minta penjelasan terbuka, bahkan siap mengajukan audit ke Inspektorat jika perlu," tegasnya.


Transparansi Bukan Sekadar Wacana


Media juga menerima tangkapan layar percakapan WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai kerabat Kepala Desa. Dalam pesannya kepada warga, ia menyebut bahwa transparansi “bukan berarti membuka-buka dokumen,” karena sudah ada Inspektorat dan BPK yang bertugas mengawasi penggunaan anggaran.


Namun pandangan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), serta Permendagri Nomor 73 Tahun 2020. Dalam UU tersebut, masyarakat memiliki hak penuh untuk mengakses informasi publik, termasuk APBDes, DPA, RKPDes, laporan kegiatan, hingga dokumen pengadaan barang/jasa.


Bahkan disebutkan, masyarakat berhak meminta, memperoleh salinan resmi, serta menyampaikan keberatan atau pengaduan atas pelaksanaan kegiatan desa. Keterbukaan informasi bukan hanya kepada tokoh masyarakat, tetapi kepada seluruh warga.


Warga Akan Tempuh Jalur Resmi


Menanggapi ketidakjelasan informasi dan minimnya penjelasan resmi, warga Desa Kaduagung kini berencana menyampaikan permintaan informasi tertulis melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Jika tidak direspons, mereka siap menempuh jalur lanjutan ke Kecamatan Karangkancana dan Komisi Informasi.


"Kami tidak bermaksud memperkeruh suasana, tapi ini soal hak masyarakat. Kalau memang tidak ada masalah, kenapa harus ditutup-tutupi?" kata seorang warga.


Media Buka Ruang Hak Jawab


Investigasi.info akan terus mengikuti perkembangan isu ini secara berimbang dan terbuka. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi Pemerintah Desa Kaduagung maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan keterangan dan klarifikasi resmi.






By : (Abdillah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar