Ogan Ilir, Investigasi.info -
PT Bsp di Kecamatan Rambang Ogan Ilir bertempat di Empat Desa ini sudah berakhir HGU sudah berakhir THN 2020 yang lalu,
Akibat belum ada ketuntasan hukum. Warga Desa Kayuara bernama (s) dan ( c) terpaksa menempuh jalur membuat surat terbuka kepada Presiden RI untuk mengusut tuntas di duga HGU P t Bsp bermasalah.
Pada pertemuan di Kantor DPR itupun mememuat suatu perjanjian tertulis melalui pertemuan tersebut. Membuah kan hasil kemupakatan antara pihak PT BSP DPR yang di pimpin Muhamat dyapei. Dan di ikuti empat Kepala Desa
Desa: Kayuara
Desa; Tanjung miring
Desa; Tangai
Desa Sukananti
Bersama. Peserta Demo pada waktu itu
Kesepakatan di mupakati. Saat itu sampai saat ini belum ada kejelasan dan tindakan sampai saat ini.
Menurut Kepala Desa Kayuara dihubungi awak media pia washap menanyakan tentang perjanjian hasil pertemuan di Meja DPR dan masalah HGU belum ada kepastian( remang remang ungkapnya.
Menurut sala satu anggota BPD Desa Kayuara setelah di hubungi awak media pia washap akan ada pertemuan dengan pihak PT BSP ( Bumi Sawit Permai) pada waktu dekat ini guna pembahasan HG U ungkapnya
Pada pertemuan di meja DPR salah satu anggota Rahmadi Jakpar ungkapkan jika HGU PT Bsp bermasalah akan di cabut surat izin HGU nya ungkapnya.
By : (Bambang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar