Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Redaksi Investigasi
Rabu, 23 Juli 2025, Juli 23, 2025 WIB
Last Updated 2025-07-23T02:16:53Z
Berita PasamanDaerahkanagarian Cubadak baratKecamatan Duo KotoKriminalmatapencaharian warga etempatTambang Ilegal

Maraknya Peti di Nagari Cubadak Barat, Siapa Yang Harus di Salahkan



Pasaman, Investigasi.info -


Maraknya taambang emas secara ilegal di salah satu kanagarian  di kecamatan Dua Koto tepatnya Kanagarian Cubadak  Barat. Di Kampung Lanai, sinuangon, Batang kundur dan si Galabur  sampai hari ini masih jadi  pertanyaan. Selasa 22/ 7 2025


Terlihat dengan keruh nya air batang Pasaman dan banyak nya masyarakat yang keluar masuk ke arah tempat dimana aktivitas tersebut  di duga  l Ber-operasi


Para pelangsir minyak terpantau tak berhenti siang dan malam


Mengangkut minyak dengan menggunakan sepeda motor  dan jerigen, dengan demikian dapat di perkirakan aktivitas pekerjaan ilegal tersebut masih Ber-operasi.


Meskipun pekerjaan itu jelas jelas melanggar UUD MINERBA dan berbahaya bagi kelangsungan lingkungan dan ekosistem terancam . Namun aktivitas ilegal tersebut terlihat masih jadi incaran warga dari berbagai daerah khusus nya sekitaran Dua Koto.

Yang tujuan  utama nya tentu untuk mencari nafka untuk keluarga .


Menurut keterangan salah seorang warga yang ter konfirmasi oleh Awak media , menyebut  ratusan orang warga  datang dari berbagai kampung  untuk mengadu nasib ke tempat  dimana  aktivitas itu  berlangsung  beramai-ramai  untuk  mendapatkan   kuntungan  ,sebut warga 


Seterusnya  menurut penjelasan warga satu unit escapator  bisa memberi bahan  35-40 Balket satu hari atau satu malam dan bisa untuk di kerjakan 100 orang pekerja 

Dan hasil nya pun bisa menjanjikan walau terkadang ada masanya , tak mendapat hasil apa-apa   sebut nya pada Awak Media.


Selanjutnya keberadaan tambang emas ilegal di Dua koto ini menjadi topik perbincangan di tengah tengah masyarakat.


Perbedaan pendapat timbul antara beberapa sudut pandang.

Sebagian menilai dan praduga bahwa tambang-tambang ilegal ini  punya dekingan kuat  yang susah di tembus Hukum sehingga  APH(Aparat Penegak Hukum) tak bisa bertindak..


Di sudut lain ada yang  berpraduga karena melihat warga Dua Koto yang begitu banyak menggantung kan mata pencarian  di sana . Maka para penegak hukum  merasa tak tega untuk menghentikan.


Ada juga yang Berasumsi kalau semua intansi-intansi yang di anggap  bisa mengganjal  jalannya niat para pencuri aset negara Tersebut. 

Sudah dibayar dan dikekang dengan setoran.

 

KESRIANOPI sebagai walinagari Cubadak Barat menilai bahwa berlangsung nya pelanggaran kukum ini jelas karena lemahnya aparat  penegak hukum untuk  bertindak . 


Ada pun kesejahtraan yang diharapkan  oleh warga dan mata pencaharian yang tersedia  ini adalah semua, Ucap beliau  


Sebalik nya beliau Berasumsi kalau keberadaan tambang-tambang ilegal ini justru mengancam ambruk nya mata pencarian masyarakat  untuk masa panjang dan tentunya Berakibat melemah nya perekonomian masyarakat.  Untuk masa-masa yang akan datang

Sebutnya ketika berbincang Dengam awak media pada Selasa 22/7 2025 .



Sampai saat berita ini terbit dapat kami informasikan belum ada terlihat penertiban terhadap aktivitas tambang  ilegal  ini.   

Meski pun terlihat sudah banyak  media  memunculkan lewat berita  masing-masing...


Namun terlihat Rilisan Media bagai dianggap  rilisan lirik lagu merdu yang menghibur telinga para pembaca.


Pada hal jelas dan terang bahwa dalam UUD No 3 tahun 2020 Atas perubahan UUD No 4 Tahun 2009  tentang pertambangan mineral dan BatuBara, Pasal 158 menyebutkan bahwa "Barang siapa  yang melakukan pertambangan tanpa izin dapat di pidana dengan pidana  penjara paling lam 5 Tahun dan di denda paling banyak 100 Milyar. 





By : (Yuharlan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar