Pasaman, Investigasi.info -
Maraknya taambang emas secara ilegal di salah satu kanagarian di kecamatan Dua Koto tepatnya Kanagarian Cubadak Barat. Di Kampung Lanai, sinuangon, Batang kundur dan si Galabur sampai hari ini masih jadi pertanyaan. Selasa 22/ 7 2025
Terlihat dengan keruh nya air batang Pasaman dan banyak nya masyarakat yang keluar masuk ke arah tempat dimana aktivitas tersebut di duga l Ber-operasi
Para pelangsir minyak terpantau tak berhenti siang dan malam
Mengangkut minyak dengan menggunakan sepeda motor dan jerigen, dengan demikian dapat di perkirakan aktivitas pekerjaan ilegal tersebut masih Ber-operasi.
Meskipun pekerjaan itu jelas jelas melanggar UUD MINERBA dan berbahaya bagi kelangsungan lingkungan dan ekosistem terancam . Namun aktivitas ilegal tersebut terlihat masih jadi incaran warga dari berbagai daerah khusus nya sekitaran Dua Koto.
Yang tujuan utama nya tentu untuk mencari nafka untuk keluarga .
Menurut keterangan salah seorang warga yang ter konfirmasi oleh Awak media , menyebut ratusan orang warga datang dari berbagai kampung untuk mengadu nasib ke tempat dimana aktivitas itu berlangsung beramai-ramai untuk mendapatkan kuntungan ,sebut warga
Seterusnya menurut penjelasan warga satu unit escapator bisa memberi bahan 35-40 Balket satu hari atau satu malam dan bisa untuk di kerjakan 100 orang pekerja
Dan hasil nya pun bisa menjanjikan walau terkadang ada masanya , tak mendapat hasil apa-apa sebut nya pada Awak Media.
Selanjutnya keberadaan tambang emas ilegal di Dua koto ini menjadi topik perbincangan di tengah tengah masyarakat.
Perbedaan pendapat timbul antara beberapa sudut pandang.
Sebagian menilai dan praduga bahwa tambang-tambang ilegal ini punya dekingan kuat yang susah di tembus Hukum sehingga APH(Aparat Penegak Hukum) tak bisa bertindak..
Di sudut lain ada yang berpraduga karena melihat warga Dua Koto yang begitu banyak menggantung kan mata pencarian di sana . Maka para penegak hukum merasa tak tega untuk menghentikan.
Ada juga yang Berasumsi kalau semua intansi-intansi yang di anggap bisa mengganjal jalannya niat para pencuri aset negara Tersebut.
Sudah dibayar dan dikekang dengan setoran.
KESRIANOPI sebagai walinagari Cubadak Barat menilai bahwa berlangsung nya pelanggaran kukum ini jelas karena lemahnya aparat penegak hukum untuk bertindak .
Ada pun kesejahtraan yang diharapkan oleh warga dan mata pencaharian yang tersedia ini adalah semua, Ucap beliau
Sebalik nya beliau Berasumsi kalau keberadaan tambang-tambang ilegal ini justru mengancam ambruk nya mata pencarian masyarakat untuk masa panjang dan tentunya Berakibat melemah nya perekonomian masyarakat. Untuk masa-masa yang akan datang
Sebutnya ketika berbincang Dengam awak media pada Selasa 22/7 2025 .
Sampai saat berita ini terbit dapat kami informasikan belum ada terlihat penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal ini.
Meski pun terlihat sudah banyak media memunculkan lewat berita masing-masing...
Namun terlihat Rilisan Media bagai dianggap rilisan lirik lagu merdu yang menghibur telinga para pembaca.
Pada hal jelas dan terang bahwa dalam UUD No 3 tahun 2020 Atas perubahan UUD No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan BatuBara, Pasal 158 menyebutkan bahwa "Barang siapa yang melakukan pertambangan tanpa izin dapat di pidana dengan pidana penjara paling lam 5 Tahun dan di denda paling banyak 100 Milyar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar