Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Redaksi Investigasi
Sabtu, 05 Juli 2025, Juli 05, 2025 WIB
Last Updated 2025-07-05T08:50:57Z
JakartaKena Pajak HiburanNasionalOlahaga FadelOlahraga

Olahraga Padel Masuk Kategori Pajak Hiburan, Ini Kata Pemprov DKI


Jakarta, Investigasi.info -

Olahraga padel semakin populer di Indonesia, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta dan Bali. Pertumbuhan lapanganarena permainannya yang pesat dan komunitas yang berkembang membuat olahraga ini semakin digemari.



The International Padel Federation (FIP) menempatkan Indonesia di peringkat ke-6 sebagai negara dengan perkembangan padel paling pesat di Asia Tenggara dan ke-29 di dunia. Namun, perkembangan pesat olahraga padel ini membawa konsekuensi baru. 



Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menetapkan lapangan padel sebagai objek pajak hiburan. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.



Lalu, mengapa olahraga padel dikenakan pajak hiburan? Bagaimana dampaknya bagi perkembangan padel di Indonesia?

Alasan Lapangan Padel Kena Pajak Hiburan

Bapenda DKI Jakarta menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan sebagai respons terhadap perkembangan industri olahraga permainan yang kini juga berfungsi sebagai hiburan berbayar dengan nilai ekonomi tinggi. Hal ini berarti, lapangan padel tidak hanya dianggap sebagai sarana olahraga, tetapi juga sebagai tempat hiburan yang menghasilkan pendapatan.

Penetapan pajak hiburan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam pemungutan pajak daerah dan memperkuat pengawasan terhadap kegiatan usaha yang terus tumbuh di sektor olahraga permainan. Dengan adanya pajak hiburan, diharapkan pemerintah daerah dapat memperoleh pendapatan tambahan yang dapat digunakan untuk pembangunan dan peningkatan fasilitas olahraga.

Keputusan ini juga mempertimbangkan bahwa semakin banyak lapangan padel yang menawarkan fasilitas tambahan seperti kafe, restoran, dan acara-acara khusus. Hal ini semakin menguatkan argumen bahwa lapangan padel tidak hanya berfungsi sebagai tempat berolahraga, tetapi juga sebagai tempat bersosialisasi dan menikmati hiburan.

Daftar Lengkap Objek PBJT yang Disesuaikan


Penyesuaian objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) khusus untuk Jasa Kesenian dan Hiburan ini diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025. Aturan ini merupakan perubahan kedua atas Keputusan Nomor 854 Tahun 2024 dan mengakomodasi perubahan pertama yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda Nomor e-0103 Tahun 2024.



Selain lapangan padel, terdapat beberapa objek PBJT lain yang juga mengalami penyesuaian. Daftar lengkap objek PBJT yang disesuaikan dapat dilihat pada lampiran keputusan tersebut. Masyarakat dan pelaku usaha di sektor olahraga permainan diharapkan dapat memahami dan mematuhi ketentuan ini.



Dengan adanya penyesuaian ini, Bapenda DKI Jakarta berharap dapat meningkatkan pendapatan daerah dan menciptakan iklim usaha yang lebih adil dan transparan. Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk terus mendukung perkembangan industri olahraga permainan di Jakarta dengan menyediakan fasilitas dan infrastruktur yang memadai.






Sumber : Ungkapfakta.info

Tidak ada komentar:

Posting Komentar