Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Redaksi Investigasi
Senin, 07 Juli 2025, Juli 07, 2025 WIB
Last Updated 2025-07-07T09:02:45Z
Artikel ListrikPLNTarif Listrik 2025Tarif Listrik Non SubsidiTarif listrik Pasca BayarTarif Listrik per kWhTarif Listrik PrabayarTarif listrik subsidi

Rincian Lengkap Tarif Listrik Terbaru per kWh, Berlaku Hari Ini

 


Investigasi.info 

Pemerintah memutuskan tarif litrik triwulan III (Juli, Agustus, dan September) 2025 tidak mengalami perubahan.


Itu artinya, tarif listrik yang berlaku mulai Senin (7/7/2025) masih mengikuti keputusan pemerintah.


Keputusan pemerintah mempertahankan tarif membuat biaya listrik tidak berubah sejak triwulan I (Januari, Februari, dan Maret) 2025.


Direktur Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P Hutajulu menyampaikan, penetapan tarif listrik triwulan III diharapkan memberi kepastian bagi pelaku usaha dan masyarakat.


Dengan begitu, pelaku usaha dan masyarakat dapat menjalankan aktivitas tanpa mengkhawatirkan fluktuasi biaya listrik yang dapat memengaruhi ongkos produksi dan daya beli.


“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan daya beli masyarakat,serta daya saing industri, triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” kata Jisman dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (29/6/2025).


Rincian tarif listrik prabayar dan pascabayar per kWh mulai 7 Juli 2025 Dikutip dari Antara, Kamis (5/12/2024), layanan listrik prabayar (token) dan pascabayar (meteran) sama dalam hal tarif maupun pemakaian. Perbedaan antara kedua layanan tersebut hanya metode pembayarannya. 


Berdasarkan hal itu, berikut tarif listrik prabayar dan pascabayar per kWh yang berlaku mulai Senin (7/7/2025): 


Tarif listrik keperluan rumah tangga: 

1. Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh 

2. Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh 

3. Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

4. Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh 

5. Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh. 


Tarif listrik keperluan bisnis: 

1. Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh 

2. Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh. 


Tarif listrik keperluan industri: 

1. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh 

2. Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.


Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum: 

1. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh 

2. Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh 

3. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh 

4. Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh. 


Tarif listrik keperluan pelayanan sosial: 

1. Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh 

2. Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh 

3. Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh 

4. Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh 

5. Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh 

6. Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh. 


Tarif listrik subsidi rumah tangga: 

1. Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh

2. Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.





Sumber : Berita1.info

Tidak ada komentar:

Posting Komentar