Investigasi.info -
Pemerintah memutuskan tarif litrik triwulan III (Juli, Agustus, dan September) 2025 tidak mengalami perubahan.
Itu artinya, tarif listrik yang berlaku mulai Senin (7/7/2025) masih mengikuti keputusan pemerintah.
Keputusan pemerintah mempertahankan tarif membuat biaya listrik tidak berubah sejak triwulan I (Januari, Februari, dan Maret) 2025.
Direktur Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P Hutajulu menyampaikan, penetapan tarif listrik triwulan III diharapkan memberi kepastian bagi pelaku usaha dan masyarakat.
Dengan begitu, pelaku usaha dan masyarakat dapat menjalankan aktivitas tanpa mengkhawatirkan fluktuasi biaya listrik yang dapat memengaruhi ongkos produksi dan daya beli.
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan daya beli masyarakat,serta daya saing industri, triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” kata Jisman dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (29/6/2025).
Tarif listrik keperluan bisnis:
1. Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
2. Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
Tarif listrik keperluan industri:
1. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
2. Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.
Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum:
1. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
2. Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
3. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
4. Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar