Tapsel, Investigasi.info -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.Kali ini, penyidik KPK telah meminta keterangan dari mantan Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi.
Informasi ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (24/7/2025). “AKBP YA, mantan Kapolres Tapanuli Selatan. Sudah kita minta keterangan,” ujar Asep.
Menurut Asep, pemeriksaan terhadap perwira Polri tersebut dilakukan guna mendalami dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam aliran dana dan alur perintah dalam proyek yang tengah diselidiki. “Ketika saksi menyampaikan nama dan lain-lain, ada alur perintah, ada aliran dana. Itu yang kami dalami,” jelas Asep, tanpa merinci lebih lanjut materi pemeriksaan.
Selain AKBP Yasir, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kajari Mandailing Natal, Muhammad Iqbal, serta Kasi Datun Kejari Mandailing Natal, Gomgoman Halomoan Simbolon.
Keduanya seharusnya diperiksa sebagai saksi pada Jumat (18/7), namun hingga kini pemeriksaan belum terlaksana karena masih dalam proses koordinasi dengan Kejaksaan Agung.
“Kami sudah bersurat ke Kejagung dan sedang menunggu tindak lanjutnya,” kata Asep.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada 26 Juni 2025.OTT tersebut terkait dua proyek infrastruktur, yakni pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut dengan total nilai mencapai Rp 231,8 miliar.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan enam orang serta uang tunai Rp 231 juta, yang diduga merupakan bagian dari uang suap senilai Rp 2 miliar.KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini, terdiri dari tiga penerima suap dan dua pemberi suap. Berikut daftarnya :
Penerima Suap :
– Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut).
– Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua, Dinas PUPR Provinsi Sumut).
– Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumut).
Pemberi Suap :
– M. Akhirun Efendi Piliang (Dirut PT DNG).
– M. Rayhan Dulasmi Piliang (Direktur PT RN).
Diduga, kedua pihak swasta menyuap para pejabat tersebut untuk memenangkan proyek melalui pengaturan lelang elektronik (e-katalog).
Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Pejabat penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a/b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidikan terhadap perkara ini masih terus berlangsung.KPK menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu.
By : ( Ketua DPC Aswin Tabagsel ibnuagusmar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar