Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Jumat, 29 Agustus 2025, Agustus 29, 2025 WIB
Last Updated 2025-08-29T14:26:11Z

Kades Sungai Betung Mudik Sulit Ditemui, Dugaan Penyelewengan Dana Desa Capai Ratusan Juta Rupiah

kades Sungai Betung Mudik

Investigasi info,Kerinci — Aroma dugaan korupsi Dana Desa (DD) kembali menyeruak di Kabupaten Kerinci. Kali ini, sorotan mengarah ke Kepala Desa Sungai Betung Mudik, Kecamatan Gunung Kerinci, Rahmi Kamil, yang dinilai berupaya menghindar dari media dan LSM sejak kasus dugaan penyalahgunaan anggaran mencuat.

Padahal, Kades Rahmi Kamil sudah pernah dilaporkan ke Polres Kerinci atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2023. Namun, hingga kini tidak ada keterbukaan informasi dari pihak desa, bahkan sang kades disebut susah ditemui dan dihubungi.

> “Sudah berulang kali kita coba konfirmasi, telepon tidak aktif, dan kalau bertemu di jalan bersama kades lain, beliau cenderung menghindar. Hari ini, Jumat 29/8/2025, juga tidak bisa ditemui baik di rumah maupun lewat telepon,” tegas salah satu aktivis Kerinci.

Data Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa,Investigasi lapangan dan dokumen yang berhasil dihimpun menunjukkan indikasi penyelewengan pada beberapa kegiatan, terutama jalan usaha tani yang dianggarkan tiga tahun berturut-turut dengan nominal mencengangkan:

2022: Jalan Usaha Tani 340 meter — Rp 125.000.000
2023: Jalan Usaha Tani 800 meter — Rp 292.375.300
2024: Jalan Usaha Tani 800 meter — Rp 255.994.900

Total nilai anggaran untuk proyek jalan usaha tani ini menembus lebih dari Rp 700 juta, belum termasuk kegiatan lain seperti pembinaan lembaga adat Rp 26.217.500 dan anggaran karang taruna yang juga dinilai bermasalah.

> “Kita sudah mengantongi data kuat, termasuk dugaan adanya SPJ fiktif. Langkah berikutnya adalah membawa kasus ini ke Kejaksaan Negeri Sungai penuh ujar Iwan, Sekretaris Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO) Kerinci dan Sungai Penuh.
Langkah Hukum yang Akan Ditempuh
1. Pelaporan Pidana ke Kejari Sungai Penuh atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa. Mulai tahun 2021- 2024.
2. Desakan Audit Investigatif oleh Inspektorat Kabupaten Kerinci terhadap penggunaan Dana Desa 2022–2024.

3. Gugatan Perdata untuk mengembalikan kerugian negara apabila terbukti ada penyimpangan.

Masyarakat berharap penegakan hukum tidak tebang pilih. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras agar kepala desa lain tidak bermain-main dengan dana desa yang sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat.
Dan kita apresiasi kenerja pihak kejaksaan Sungai penuh seperti yang kita laporkan kemaren cepat respon hanya 3 hari tentang kades Tebat ijuk kec depati Tujuh sudah di tindak lanjuti .*iw*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar